“Kuota Tunjangan Khusus Guru 3T Harus Disesuaikan dengan Sila ke 5”
oleh: Julia R.S Banurea, S.Pd, Gr dan Guru 3T se-Sintang
yang Tidak Memperoleh Tunjangan Khusus 3T
(Guru 3T, SD N 06 Ransi Dakan Sungai Tebelian Kab. Sintang, Prov. Kalimantan Barat)
Email: jrsbanurea@gmail.com (4 Desember 2022)
“ Kuota Tunjangan Khusus Guru 3T yang Harus Disesuaikan dengan Sila ke 5”
Daerah 3T (terluar, terdepan dan tertinggal) merupakan daerah dengan kategori yang dinilai masih membutuhkan bantuan dalam ragam aspek yakni pendidikan, ekonomi, kesehatan, infrastruktur dan kebijakan lainnya. Akses yang masih sangat minim, geografis yang sulit dijangkau adalah fenomena mendasar di wilayah ini.
Sintang merupakan salah satu kabupaten yang terdapat di Provinsi Kalimantan Barat. Wilayah ini masih memiliki banyak desa dengan kategori sangat terpencil hingga ke pelosok. Sehingga tiap tahunnya dikucurkan dana dari pusat untuk membantu perkembangan daerah ini. Termasuk dalam memajukan pendidikan dengan memberikan tunjangan khusus bagi pendidik yang bertugas di sekolah 3T.
8 thoughts on “Kuota Tunjangan Khusus Guru 3T yang Belum Memenuhi Asas Keadilan”