Setelah mahkamah agung memutuskan bahwa UN ditolak kasasinya, seharusnya membuat pemerintah dalam hal ini depdiknas tidak perlu mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebaiknya, langkah konkrit yang dilakukan oleh depdiknas adalah melakukan dialog dengan para pakar pendidikan mencari solusi dari permasalahan UN yang ada sekarang ini.