Akhir-akhir ini dikabarkan dari mulut ke mulut kalau facebook akan diharamkan oleh MUI. Setelah saya chek and recheck ke semua berita di internet, ternyata hal itu baru isu saja. Jadi tidak benar kalau facebook itu haram.
Haram artinya bila dikerjakan mendapatkan dosa, dan bila ditinggalkan mendapatkan pahala. Masih banyak definisi haram yang mungkin lebih ilmiah, tetapi intinya lebih baik tidak dikerjakan karena akan mendatangkan mudharat ketimbang manfaat.