”Pembangkangan” sejumlah kepala dinas dan kepala sekolah tak akan terjadi jika Anies berani memutuskan penghentian total Kurikulum 2013 (K-13), termasuk 6.221 sekolah yang sudah lebih dahulu menggunakannya. Pemberlakuan dua kurikulum ini menjadi celah bagi sejumlah kepala dinas pendidikan untuk memaksa sekolah menerapkan K-13 meski tak termasuk 6.221 sekolah tersebut.
”Ketentuan yang saya keluarkan adalah sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester tetap melanjutkannya. Adapun sekolah yang baru melaksanakan K-13 selama satu semester stop dulu. Kembali ke Kurikulum 2006. Lalu, jika ada sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester, tetapi tidak masuk dalam 6.221 sekolah tadi, silakan mengusulkan kepada Kemdikbud. Nanti kami cek apakah benar-benar layak untuk ikut menjadi sekolah pilot project,” kata Mendikbud Anies Baswedan. Keputusan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014, Pasal 1 dan 4.
Terjadi ”Pembangkangan”
Seorang kawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengirim pesan pendek (SMS) kepada saya, yang kurang lebih isinya menyatakan: telah terjadi pertemuan antara seluruh kepala sekolah dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB di Kota Mataram. Isi pertemuan adalah memerintahkan semua kepala sekolah agar tetap mempergunakan K-13 meskipun sarana dan prasarana sekolah di NTB belum memadai dan para guru masih belum paham K-13.
Kalau pertemuan itu benar adanya, maka amat disayangkan. LPMP yang seharusnya mendukung penuh kebijakan Mendikbud—karena bagian struktural dari Kemdikbud sendiri—ternyata justru melakukan tindakan sebaliknya. Kalau pada jajarannya saja keputusan Mendikbud ”dilawan”, apalagi oleh para kepala daerah dan kepala dinas pendidikan. Perlu diingat, kepala dinas dan kepala daerah pasti berani menentang Mendikbud atas nama otonomi daerah.
Sehari sebelum SMS dari kawan di NTB saya terima, juga ada SMS masuk dari Batam, Kepulauan Riau, yang menginformasikan bahwa Dinas Pendidikan Batam mengumpulkan semua kepala sekolah se-Batam. Dalam pertemuan tersebut para kepala sekolah diinstruksikan agar tetap menggunakan K-13. Mereka tidak diperkenankan untuk kembali ke Kurikulum 2006 yang lebih dikenal sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Meski banyak yang tidak sepakat, tak ada kepala sekolah yang berani membantah jajaran dinas pendidikannya.
Ketidakberanian para kepala sekolah membantah dinas pendidikan tentu sangat dimaklumi mengingat para kepala sekolah ini diangkat dan diberhentikan oleh dinas pendidikan setempat. Kalau membangkang perintah dinas pendidikannya, maka kemungkinan dicopot dari jabatan akan terjadi. Psikologis para kepala sekolah ini tampaknya belum dipahami Anies Baswedan. Pada era otonomi daerah sekarang ini, kepala sekolah pasti lebih mematuhi kepala dinasnya daripada menterinya.
Ada juga masuk ke inbox Facebook saya keluhan dari seorang kepala sekolah dari Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur. Kepala sekolah ini bersaksi bahwa mayoritas kepala sekolah dan guru ingin kembali dulu ke KTSP karena mereka merasakan dalam implementasi K-13 mengalami kebingungan. Apalagi sekolahnya juga belum memiliki sarana penunjang yang memadai untuk mengimplementasikan K-13 secara mulus. Selain itu, ada ketidaksesuaian antara silabus dan kompetensi dasar dengan buku guru dan buku siswanya sehingga berpotensi pada ketidakberhasilan dalam proses pembelajaran.
Namun, seperti halnya di daerah lain, para kepala sekolah ini lebih memilih mematuhi dinas pendidikannya ketimbang mematuhi menterinya, meskipun surat keputusan Mendikbud ditujukan kepada kepala sekolah.
Saat menjadi narasumber ”Kontroversi K-13” di salah satu televisi swasta, saya juga mendengar langsung pernyataan seorang bupati yang daerahnya tetap akan melaksanakan K-13. Alasan sang bupati, sekolah di wilayahnya sudah siap dan tidak masalah dalam mengimplementasikan K-13 untuk semua sekolah. Padahal, di media sosial, banyak guru di wilayah ini mengeluhkan implementasi K-13 di sekolah mereka.
Saya sendiri sebagai salah seorang kepala sekolah di Jakarta belum menerima surat Mendikbud tersebut meski sekolah saya dengan Kantor Mendikbud relatif lebih dekat dibandingkan dengan kawan-kawan dari Batam, Mataram, dan Bojonegoro. Namun, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sama sekali tidak reaktif dengan mengumpulkan para kepala sekolah untuk memerintahkan tetap melaksanakan K-13 atau kembali ke KTSP, di luar 6.221 sekolah yang ditunjuk.
Menyimak pernyataan-pernyataan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta Larso Marbun serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di media, besar kemungkinan Jakarta akan mematuhi keputusan Mendikbud. Bahkan, di beberapa media, Larso Marbun mengkritisi dengan cukup tajam K-13. Menurut Larso Marbun, penerapan K-13 adalah kebijakan yang belum siap, berakibat akan mengorbankan guru dan peserta didik. ”Kebijakan yang belum siap sejatinya jangan diterapkan dulu karena pasti akan berpotensi gagal di lapangan. Berpikirlah pada kepentingan peserta didik,” katanya.
Uniknya di Jakarta, meski kepala dinas pendidikannya belum mengumpulkan para kepala sekolah, di media sosial sudah ramai para guru dan siswa menginformasikan sikap para kepala sekolah di Jakarta. Mayoritas ngotot ingin tetap melaksanakan K-13 sekalipun banyak keluhan dari guru dan peserta didik di sekolahnya.
Alasan mereka umumnya sama. Kalau kembali ke KTSP, maka banyak guru tak mampu memenuhi beban kerja 24 jam, karena K-13 menambah jam belajar siswa. Alasan lain adalah lebih pada unsur ”prestise”.
Faktor penyebab
Pembangkangan yang dilakukan LPMP, kepala daerah, dan kepala dinas pendidikan di beberapa daerah terjadi karena
kebijakan Mendikbud yang ”ambigu”. Pemberlakuan dua kurikulum dalam suatu sistem pendidikan dalam keputusan
tersebut telah memberikan celah untuk memilih salah satunya.
Mungkin awalnya para ”pembisik” Anies memperkirakan kalau keputusan ini dibuat, maka banyak sekolah yang termasuk di antara 6.221 sekolah uji coba awal itu akan memilih mundur. Ternyata perkiraan itu meleset tajam: sekolah yang masuk kelompok 6.221 tetap akan melaksanakan K-13, sementara sekolah di luar itu malah cenderung tetap akan melaksanakan K-13, meski hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 1 dan 4 Permendikbud No 160/2014.
Anies sangat memahami bahwa terjadi masalah besar di lapangan terkait implementasi K-13. Namun, sayangnya, ia tak berani memilih opsi pertama (menghentikan secara total) saat tim evaluasi K-13 bentukannya bekerja, tetapi lebih memilih opsi kedua. Kenyataan di lapangan justru opsi ketiga yang dipilih para kepala dinas dan kepala sekolah. Alasannya beragam, tetapi sebagian besar karena ”masalah anggaran” dan prestise.
Saya mengapresiasi Menteri Anies yang segera memahami bahwa K-13 dalam implementasinya bermasalah besar. Namun, dengan menerapkan dua kurikulum, ia juga telah ”mengorbankan” siswa di 6.221 sekolah. Meminjam istilah seorang guru besar matematika dan kawan yang sangat saya kagumi, ”Sebagai ayah, kalau anak kita minta makan roti, masak kita tega memberi makan batu.” Saya pikir kejadian ini dapat menjadi bahan pembelajaran berharga bagi Mendikbud yang baru….
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia dan Kepala SMA Negeri 76 Jakarta