Mengapa Omjay Mundur Dari Sekjen Agtikknas?

Teman-teman yang omjay sayangi dan banggakan.

Banyak kawan yang menanyakan kenapa Omjay mundur dari Sekjen Asosiasi Guru TIK dan KKPI (AGTIKKNAS). Padahal perjuangan mengembalikan mata pelajaran TIK dan KKPI belum tuntas. Butuh organisasi profesi guru yang kuat dan kredibel dalam melayani anggotanya dengan baik.

Omjay mundur dari Sekjen AGTIKKNAS karena ingin fokus kuliah S3 di UNJ, dan membesarkan komunitas guru TIK dan KKPI. Dalam komunitas kita lebih bebas bergerak dalam mengembalikan mata pelajaran TIK dan KKPI tanpa kepentingan apapun, kecuali untuk kepentingan generasi emas Indonesia.

Komunitas Guru TIK dan KKPI adalah Komunitas yang dibentuk tanpa membawa bendera organisasi guru manapun dan independent. Saling Asih, Saling Asah, dan Saling Asuh. Itulah motto komunitas ini dalam berbagi informasi, pengalaman, dan pengetahuan kepada sesama lainnya. info lengkap dapat dilihat di blog https://kogtikpi.wordpress.com/ dan email kogtikpi@gmail.com, Hp 08159155515 (omjay)

Hal-hal yang dilarang dalam Group komunitas guru TIK/KKPI ini berdasarkan kesepakatan bersama adalah :

  1. Semua member/anggota fb group ini harus mematuhi dan mentaati peraturan
  2. Semua member dilarang keras memposting, menulis yang secara sengaja atau tidak sengaja berisi fitnah dan atau pencemaran nama baik suatu individu atau kelompok. serta menggunakan bahasa yang diluar batas kesantunan atau memprovokasi anggota hingga terjadi perdebatan yang kurang sehat. Kerugian akibat postingan ini menjadi tanggung jawab anggota yang membuat.
  3. Semua member/anggota dilarang menggunakan Fb Group ini sebagai MEDIA PERIKLANAN / BISNIS untuk mempromoskan Produk barang / jasa tanpa seizin Team Admin. Admin mempunyai HAK untuk menghapus Postingan yang berbau Iklan/ Promo tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Kritik, Saran dan Pertanyaan hanya boleh dilakukan melalui pm atau inbox kepada administrator
  5. Akun Banned akan dijatuhkan tanpa peringatan kepada member yang menyerang administrator dengan tujuan memprovokasi member untuk berbuat hal-hal yang di luar kepantasan dan melakukan finah tanpa fakta yang akurat.
  6. Akun Banned akan dijatuhkan kepada member yang memasukkan konten SARA, Pornografi dan Tindak Kekerasan yang melanggar undang-undang, setelah sekali peringatan melalui pm atau inbox fb.
  7. Akun Banned akan dijatuhkan kepada member yang menggunakankan kata-kata kasar dan menyerang pribadi member lain setelah sekali peringatan melalui pm atau inbox fb.
  8. Akun Banned akan dijatuhkan kepada member yang menggunakankan Group ini sebagai Media Periklanan / Promosi Produk Barang/jasa tanpa Pembeberitahuan terlebih dahulu.

 

Apabila anda tidak mampu memenuhi peraturan diatas, kami berhak melakukan tindakan lebih lanjut. Member/anggota yang melanggar dapat dihentikan keanggotaannya tanpa peringatan terlebih dahulu.


Administrator/Admin hanya dapat menjalankan sebagian kegiatan diwaktu senggang untuk merapikan postingan yang perlu dibenahi. Mereka tidak dibayar, mereka sadar dan ingin membuat Forum ini lebih nyaman dan berkualitas untuk disimak.


Terima kasih dan salam SAVE TIK/KKPI

Team Admin
Wijaya Kusumah, Agung Suprianto, Bambang Susetyanto, Tri Budi Harjo, Youri Lylie, Tatang Surya Atmaja

 

Kembalikan Matpel TIK dan KKPI

Aksi Damai

Teman teman yang omjay sayangi dan banggakan. Mohon doanya Senin, 12 Januari 2015 pukul 15.30 WIB, omjay dan kawan kawan komunitas guru TIK, dan KKPI bisa menyampaikan langsung keluhan kawan kawan guru semua kepada pak mentri pendidikan dan kebudayaan, Anies Baswedan. Mata pelajaran teknologi informasi komunikasi (TIK), dan keterampilan komputer pengelolaan informasi (KKPI) harus kembali eksis. Teman teman guru TIK/KKPI yang tidak linier S1-nya, harus tetap jadi guru TIK, dan KKPI, tanpa harus dibatasi 31 Desember 2016.

Read More

Guru dan Sekolah Dipaksa Tetap Gunakan Kurikulum 2013

POLEMIK penerapan Kurikulum 2013  semakin memanas. Sejumlah kepala dinas pendidikan di beberapa daerah menolak surat keputusan Mendikbud Anies Baswedan agar sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 kembali menggunakan Kurikulum 2006.

anies-fsgi

”Pembangkangan” sejumlah kepala dinas dan kepala sekolah tak akan terjadi jika Anies berani memutuskan penghentian total Kurikulum 2013 (K-13), termasuk 6.221 sekolah yang sudah lebih dahulu menggunakannya. Pemberlakuan dua kurikulum ini menjadi celah bagi sejumlah kepala dinas pendidikan untuk memaksa sekolah menerapkan K-13 meski tak termasuk 6.221 sekolah tersebut.

”Ketentuan yang saya keluarkan adalah sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester tetap melanjutkannya. Adapun sekolah yang baru melaksanakan K-13 selama satu semester stop dulu. Kembali ke Kurikulum 2006. Lalu, jika ada sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester, tetapi tidak masuk dalam 6.221 sekolah tadi, silakan mengusulkan kepada Kemdikbud. Nanti kami cek apakah benar-benar layak untuk ikut menjadi sekolah pilot project,”  kata Mendikbud Anies Baswedan. Keputusan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014, Pasal 1 dan 4.

Terjadi ”Pembangkangan”

Seorang kawan di  Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengirim pesan pendek (SMS) kepada saya, yang kurang lebih isinya menyatakan: telah terjadi pertemuan antara seluruh kepala sekolah dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB di Kota Mataram. Isi pertemuan adalah memerintahkan semua kepala sekolah agar tetap mempergunakan K-13 meskipun sarana dan prasarana sekolah di NTB belum memadai dan para guru masih belum paham K-13.

Kalau pertemuan itu benar adanya, maka amat disayangkan. LPMP yang seharusnya mendukung penuh kebijakan Mendikbud—karena bagian struktural dari Kemdikbud sendiri—ternyata justru melakukan tindakan sebaliknya. Kalau pada jajarannya saja keputusan Mendikbud ”dilawan”, apalagi oleh para kepala daerah dan kepala dinas pendidikan. Perlu diingat, kepala dinas dan kepala daerah pasti berani menentang Mendikbud atas nama otonomi daerah.

Sehari sebelum SMS dari kawan di NTB saya terima, juga ada SMS masuk dari Batam, Kepulauan Riau, yang menginformasikan bahwa Dinas Pendidikan Batam mengumpulkan semua kepala sekolah se-Batam. Dalam pertemuan tersebut para kepala sekolah diinstruksikan agar tetap menggunakan K-13. Mereka tidak diperkenankan untuk kembali ke Kurikulum 2006 yang lebih dikenal sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Meski banyak yang tidak sepakat, tak ada kepala sekolah yang berani membantah jajaran dinas pendidikannya.

Ketidakberanian para kepala sekolah membantah dinas pendidikan tentu sangat dimaklumi mengingat para kepala sekolah ini diangkat dan diberhentikan oleh dinas pendidikan setempat. Kalau membangkang perintah dinas pendidikannya, maka kemungkinan dicopot dari jabatan akan terjadi. Psikologis para kepala sekolah ini tampaknya belum dipahami Anies Baswedan. Pada era otonomi daerah sekarang ini, kepala sekolah pasti lebih mematuhi kepala dinasnya daripada menterinya.

Ada juga masuk ke inbox Facebook saya keluhan dari seorang kepala sekolah dari Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur. Kepala sekolah ini bersaksi bahwa mayoritas kepala sekolah dan guru ingin kembali dulu ke KTSP karena mereka merasakan dalam implementasi K-13 mengalami kebingungan. Apalagi sekolahnya juga belum memiliki sarana penunjang yang memadai untuk mengimplementasikan K-13 secara mulus. Selain itu, ada ketidaksesuaian antara silabus dan kompetensi dasar dengan buku guru dan buku siswanya sehingga berpotensi  pada ketidakberhasilan dalam proses pembelajaran.

Namun, seperti halnya di daerah lain, para kepala sekolah ini lebih memilih mematuhi dinas pendidikannya ketimbang mematuhi menterinya, meskipun surat keputusan Mendikbud ditujukan kepada kepala sekolah.

Saat menjadi narasumber ”Kontroversi K-13” di salah satu televisi swasta, saya juga mendengar langsung pernyataan seorang bupati yang daerahnya tetap akan melaksanakan K-13. Alasan sang bupati, sekolah di wilayahnya sudah siap dan tidak masalah dalam mengimplementasikan K-13 untuk semua sekolah. Padahal, di media sosial, banyak guru di wilayah ini mengeluhkan implementasi K-13 di sekolah mereka.

Saya sendiri sebagai salah seorang kepala sekolah di Jakarta belum menerima surat Mendikbud tersebut meski sekolah saya dengan Kantor Mendikbud relatif lebih dekat dibandingkan dengan kawan-kawan dari Batam, Mataram, dan Bojonegoro. Namun, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sama sekali tidak reaktif dengan mengumpulkan para kepala sekolah untuk memerintahkan tetap melaksanakan K-13 atau kembali ke KTSP, di luar 6.221 sekolah yang ditunjuk.

Menyimak pernyataan-pernyataan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta Larso Marbun serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di media, besar kemungkinan Jakarta akan mematuhi keputusan Mendikbud. Bahkan, di beberapa media, Larso Marbun mengkritisi dengan cukup tajam K-13. Menurut Larso Marbun, penerapan K-13 adalah kebijakan yang belum siap, berakibat akan mengorbankan guru dan peserta didik. ”Kebijakan yang belum siap sejatinya jangan diterapkan dulu karena pasti akan berpotensi gagal di lapangan. Berpikirlah pada kepentingan peserta didik,” katanya.

Uniknya di Jakarta, meski kepala dinas pendidikannya belum mengumpulkan para kepala sekolah, di media sosial sudah ramai para guru dan siswa menginformasikan sikap  para kepala sekolah di Jakarta. Mayoritas ngotot ingin tetap melaksanakan K-13 sekalipun banyak keluhan dari guru dan peserta didik di sekolahnya.

Alasan mereka umumnya sama. Kalau kembali ke KTSP, maka banyak guru tak mampu memenuhi beban kerja 24 jam, karena K-13 menambah jam belajar siswa. Alasan lain adalah lebih pada unsur ”prestise”.

Faktor penyebab

Pembangkangan yang dilakukan LPMP, kepala daerah, dan kepala dinas pendidikan di beberapa daerah terjadi karena
kebijakan Mendikbud yang ”ambigu”. Pemberlakuan dua kurikulum dalam suatu sistem pendidikan dalam keputusan
tersebut telah memberikan celah untuk memilih salah satunya.

Mungkin awalnya para ”pembisik” Anies memperkirakan kalau keputusan ini dibuat, maka banyak sekolah yang termasuk di antara 6.221 sekolah uji coba awal itu akan memilih mundur. Ternyata perkiraan itu meleset tajam: sekolah yang masuk kelompok 6.221 tetap akan melaksanakan K-13, sementara sekolah di luar itu malah cenderung tetap akan melaksanakan K-13, meski hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 1 dan 4 Permendikbud No 160/2014.

Anies sangat memahami bahwa terjadi masalah besar di lapangan terkait implementasi K-13. Namun, sayangnya, ia tak berani memilih opsi pertama (menghentikan secara total) saat tim evaluasi K-13 bentukannya bekerja, tetapi lebih memilih opsi kedua. Kenyataan di lapangan justru opsi ketiga yang dipilih para kepala dinas dan kepala sekolah. Alasannya beragam, tetapi sebagian besar karena ”masalah anggaran” dan prestise.

Saya mengapresiasi Menteri Anies yang segera memahami bahwa K-13 dalam implementasinya bermasalah besar. Namun, dengan menerapkan dua kurikulum, ia juga telah ”mengorbankan” siswa di 6.221 sekolah. Meminjam istilah seorang guru besar matematika dan kawan yang sangat saya kagumi, ”Sebagai ayah, kalau anak kita minta makan roti, masak kita tega memberi makan batu.” Saya pikir kejadian ini dapat menjadi bahan pembelajaran berharga bagi Mendikbud yang baru….

Retno Listyarti
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia dan Kepala SMA Negeri 76 Jakarta

Read More