Berguru pada Prof. Dr. Baedhowi, M. Si
Malam ini dapat pencerahan baru. Kami diundang oleh kemdikbud untuk berguru pada gurunya guru.
Beliau adalah Prof. Dr. Baedhowi, M. Si.
Beliau adalah mantan pejabat di kemdikbud dan guru besar di perguruan tinggi ternama.
Membaca kisah perjalanan karirnya dari guru biasa di sekolah kemudian menjadi guru besar di perguruan tinggi membuat kami termotivasi.
Malam ini saya bersyukur bisa berguru kepada beliau yang bijaksana dan tinggi ilmunya.
Beliau banyak cerita tentang organisasi profesi guru dan membuat kami guru-guru yang menjadi pengurus organisasi guru menjadi tahu latar belakangnya.
Desain pedoman organisasi profesi memang harus dibuat agar guru semakin kuat. Langkah dan programnya harus disusun secara sistematik dengan tetap mengacu pada konstitusi organisasi profesi guru.
Ujung ujungnya guru menjadi profesional dan sejahtera serta dilindungi. Organisasi profesi guru yang bisa menciptakan itu. Pemberdayaan organisasi profesi guru mengacu pada UU nomor14 tahun 2005 pasal 7 ayat 2.
Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Arah dan tujuan organisasi profesi guru harus berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, profesionalitas guru (kompetensi). kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan.
Ternyata banyak sekali masalah guru yang harus diselesaikan satu demi satu. Ini menjadi pekerjaan rumah organisasi profesi guru yang menjadi mitra pemerintah.
Dengan munculnya banyak organisasi guru, maka dibutuhkan forum organisasi profesi guru indonesia. Kemdikbud diharapkan bisa menjadi fasilitator dan katalisator agar organisasi profesi guru bersatu dalam forum organisasi profesi guru nasional.
Menjamurnya organisasi profesi guru hingga basis mata pelajaran seharusnya sudah membentuk forum organisasi profesi guru nasional yang solid dan bermanfaat untuk semua guru.
Belum adanya kode etik dan dewan kehormatan guru secara nasional membuat kebijakan program Kesharlindung guru “hilang”. Organisasi profesi guru belum menjadi mitra strategis kebijakan guru.
Perlu ada tata kelola dan pedoman yang menyamakan langkah menyusun tata kelola organisasi profesi guru.Malam ini kami berguru pada ahlinya. Kita masih harus belajar pada gurunya guru.
Mendengar cerita dan pengalaman beliau membuat saya dan kawan kawan belajar. Semoga pedoman organisasi guru dapat kami susun sesuai harapan semua. Mohon doanya.
Salam Blogger persahabatan
Omjay
Guru Blogger Indonesia
Blog WIJAYALABS.COM
Wijaya Kusumah-Guru Blogger Indonesia – Menulislah Setiap Hari & Buktikan Apa yang Terjadi