PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU DALAM PANDANGAN GURU ITU SENDIRI

wijaya

wijaya

A. Latar Belakang

 

 

Peranan guru sangat menentukan dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Agar guru bermartabat, maka lahirlah UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Karena itu sudah sewajarnya apabila guru memiliki kompetensi yang berujung kepada adanya sertifikat. Hal itu diperoleh bila guru telah mengikuti sertifikasi guru. Lalu bagaimana bila guru yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat tetapi dia telah memiliki kemampuan mengelola kegiatan belajar dan pembelajaran? Apakah dia telah dikatakan memiliki kompetensi sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005?

Read More