Perlunya PTK Bagi Guru

PERLUNYA PTK BAGI SEORANG GURU

Oleh: Moch. Sukardjo[1]

I. PENDAHULUAN

Perlukah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) bagi seorang guru”? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus mengacu pada dasar hukum yang melandasi tugas, pokok dan fungsi seorang guru. Dalam UU No. 20 tahun 2003 guru disebut sebagai pendidik. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. (UU Sisdiknas no 20 tahun 2003; 5). Selanjutnya dalam BAB XI, pasal 39 disebutkan bahwa “ Pendidikan merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Read More