Kabar Baik dan Gembira! Guru Honorer Akan Terima Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari Pemerintah
Oleh: Dr. Wijaya Kusumah, M.Pd (Omjay)
Pemerintah kembali memberikan kabar menggembirakan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa, khususnya guru honorer di seluruh Indonesia. Dalam upaya mendukung kesejahteraan tenaga pendidik non-PNS, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) khusus bagi guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu.
Langkah ini disambut baik oleh para guru honorer, yang selama ini berjuang mencerdaskan anak bangsa dengan keterbatasan penghasilan. Tak sedikit dari mereka yang harus menjalani hidup dengan gaji di bawah upah minimum, tanpa jaminan sosial memadai. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan sedikit nafas lega, sekaligus bentuk pengakuan terhadap peran besar mereka di dunia pendidikan.
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, guru dan tenaga kependidikan honorer yang dapat menerima bantuan ini harus memenuhi syarat berikut:
Berstatus sebagai guru atau tenaga kependidikan non-PNS di satuan pendidikan negeri atau swasta.
Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau EMIS.
Tidak sedang menerima bantuan serupa dari kementerian/lembaga lain.
Penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan.
Besaran subsidi yang akan diberikan diperkirakan berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per orang, yang disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang telah ditunjuk.
Apresiasi atas Pengabdian Guru Honorer
Dalam sebuah pernyataan, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Dr. Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer, sekaligus dorongan moral agar mereka terus berkarya dan mengabdi dengan semangat.
“Kami menyadari bahwa guru honorer memegang peran penting dalam dunia pendidikan kita. Melalui BSU ini, kami berharap mereka dapat merasa lebih dihargai dan termotivasi,” ujar beliau.
Harapan dan Aspirasi ke Depan
Meski bantuan ini disambut positif, banyak guru honorer berharap adanya perbaikan sistemik dalam hal status kepegawaian dan kesejahteraan jangka panjang. Isu pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hingga keseimbangan beban kerja dengan gaji yang diterima masih menjadi catatan penting.
Namun, langkah ini tetap patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian dan titik awal menuju perubahan yang lebih baik bagi dunia pendidikan.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada pekerja atau buruh dalam bentuk subsidi gaji. Tujuan utama dari program ini adalah melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan daya beli pekerja selama masa krisis atau kondisi tertentu yang memengaruhi ekonomi nasional. Berikut beberapa alasan mengapa pemerintah memberikan BSU:
1. Mengurangi Dampak Ekonomi Akibat Krisis
BSU pertama kali diberikan saat pandemi COVID-19 melanda, yang menyebabkan banyak perusahaan mengalami penurunan pendapatan dan merumahkan karyawan. Pemerintah memberikan BSU untuk:
Membantu pekerja yang terdampak agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Menjaga kestabilan ekonomi dan konsumsi masyarakat.
2. Menjaga Daya Beli Pekerja
Ketika harga-harga kebutuhan pokok naik atau ada tekanan inflasi, BSU menjadi alat untuk menjaga agar para pekerja masih memiliki daya beli, sehingga roda ekonomi tetap berputar.
3. Mendukung Dunia Usaha
Dengan memberikan subsidi kepada pekerja, pemerintah secara tidak langsung membantu perusahaan agar tidak terbebani penuh untuk memberikan insentif atau kenaikan gaji di saat kondisi ekonomi sulit.
4. Mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Jika pekerja tetap mendapatkan dukungan finansial, harapannya mereka tidak mendesak kenaikan gaji atau tunjangan saat perusahaan belum stabil. Ini bisa mengurangi risiko PHK massal.
5. Bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
BSU termasuk dalam program PEN sebagai langkah konkret pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi atau gejolak global.
Omjay bersama guru guru smpn 290.jakarta/dokpri
Kesimpulan
BSU untuk guru honorer adalah angin segar di tengah berbagai tantangan yang dihadapi tenaga pendidik non-PNS. Semoga program ini dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan menjadi semangat baru bagi guru-guru hebat Indonesia dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Catatan Penulis:
Jika Anda seorang guru honorer, pastikan data Anda di Dapodik atau EMIS sudah lengkap dan aktif. Mari terus bergandengan tangan membangun pendidikan Indonesia dengan hati dan dedikasi.
Demikianlah kisah Omjay tentang kabar baik dan gembira untuk guru honorer yang mendapatkan gaji di bawah 3,5 juta per bulan. Semoga bermanfaat buat pembaca kompasiana.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “KABAR BAIK Buat Guru Honorer Akan Mendapatkan BSU Atau Bantuan Subsidi Upah Untuk Guru Honorer 2025”, Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/wijayalabs/684457f1c925c41c57056112/bsu-atau-bantuan-subsidi-upah-untuk-guru-honorer-2025?page=all#section2
Kreator: Wijaya Kusumah
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com