Negara Pencatut

NEGARA PENCATUT

Oleh: Nusa Putra

Senyuman Termanis Omjay

Senyuman Termanis Omjay

Setya Novanto kembali membuat heboh dan gaduh. Belum lagi hilang dari ingatan kita apa yang dia dan Fadli Zon lakukan di Amerika Serikat yaitu mendukung calon Presiden Amerika Serikat yang sejak dulu terkenal rasis yaitu Donald Trump. Sifat rasis Trump antara lain diperlihatkan dari desakannya agar sejumlah masjid di Amerika Serikat ditutup sebagai balasan atas teros Paris. Itu artinya Trump secara terbuka menuduh Islamlah yang salah dalam teror Paris. Sungguh mengerikan, Setya Novanto dan Fadli Zon mendukung calon presiden yang rasis dan anti Islam.

Setya Novanto berkali-kali membuat heboh dan gaduh karena kasus hukum. Sejak 1999 ia sudah tersangkut kasus hukum. Sangat mengherankan ia selalu lolos. Karena itu bukan merupakan kejutan bila ia kini kembali diterpa isu tak sedap yaitu pencatut nama presiden dan wakil presiden dalam kaitannya dengan perpanjangan izin Freeport.

Kasus Setya Novanto hanyalah puncak gunung es. Artinya kasus  pencatutan sudah berlangsung sejak dulu, terutama pada zaman Orde Baru. Karena itu bagi para pelakunya sudah dianggap sebagai kebiasaan dan tradisi yang normal, malah seharusnya.

Jika sekarang pencatutan bikin heboh dan gaduh, karena pelakunya sering tertangkap tangan dan mendapat hukuman. Dalam catatan KPK, selama masa 2004-2014 telah banyak anggota DPR yang terkena kasus karupsi yang merupakan upaya pencatutan. Mereka yang tercatat berasal dari PDIP 17, Golkar 15, Demokrat 4, PAN 1, PKS 1.

Kasus yang terhitung baru menjerat Jerro Wacik (Partai Demokrat), Fuad Amin (Gerindra), Adriansyah (PDIP), Rio Capella (Partai NasDem), dan Dewie Yasin Limpo (Partai Hanura). Semua kasusnya adalah pencatutan. Mencatut uang negara dan mencatut proyek.

Tidak hanya di tingkat pusat. Baru saja dua anggota DPRD DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan. Keduanya diduga melakukan pencatutan anggaran. Bareskrim tegaskan kemungkinan bertambahnya tersangka baru sangat terbuka.

Tengoklah kasus yang menjerat kader PKS yang merupakan Gubernur nonaktif Sumatera Utara. Saat kasusnya dikembangkan, mantan ketua dan anggota DPRD Sumatera Utara ditetapkan jadi tersangka. Sangat terbuka kemungkinan tersangka akan terus bertambah.

Mega korupsi Hambalang yang menjerat banyak kader utama Partai Demokrat dengan sangat jelas menunjukkan pencatutan yang dilakukan oleh para politisi yang menjadi legislator. Pengakuan aktor utama Hambalang yaitu Nazaruddin, nyaris semua proyek merupakan objek catutan para politisi. Ia menyebut pengadaan eKTP, kasus yang melibatkan petinggi Polri Djoko Susilo, dan sejumlah proyek besar lain tak pernah bebas dari pencatutan.

Begitupun kasus yang membuat Sutan Bhatoegana dari Partai Demokrat kena batunya, juga pencatutan. Politisi Golkar yaitu Zulkarnaen Djabar yang tersandung kasus pengadaan Al Qur’an pun merupakan kasus pencatutan.

Kita juga belum lupa bagaimana Angelina Sondakh dari Partai Demokrat masuk penjara karena mencatut proyek di lingkungan Kemdikbud. Nama Wayan Koster yang berasal dari PDIP banyak disebut dalam kasus Angelina, entah mengapa dia bisa lolos.

Politisi PDIP Emir Moeis juga jadi terpidana kasus karupsi terkait pencatutan pembangunan Pembangkit  Listrik Tenaga Uap. Ia terbukti bersalah menerima gratifikasi. Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat sama saja. Masuk penjara karena pencatutan.

Daftar ini bisa terus diperpanjang jika kasus yang sama pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota kita masukkan. Karena jumlah politisi yang menjadi legislator pada berbagai tingkat yang tersangkut kasus korupsi sangat banyak.

Untuk menunjukkan bahwa negeri ini adalah negara pencatut berikut beberapa catatan dari media massa. Suara Pembaruan (  3 Oktober 2013) menulis,

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memetakan ada tiga lembaga yang paling korup di Indonesia yakni kepolisian, parlemen, dan pengadilan.

Dari tahun ke tahun, ketiga lembaga ini terus mendapat  rangking tertinggi, dengan  peringkat yang kerap bergeser.

Kalau tahun 2012-2013, kepolisian menempati posisi nomor satu, maka pada periode 2010-2011 DPR menjadi lembaga terkorup nomor satu.

Bahkan untuk tingkat ASEAN, DPR dikenal paling kreatif dan paling jago korupsi.  Itu terbukti sejak 2004-2013, KPK sudah menangani 65 anggota dewan yang korup.

Apa saja model korupsi yang dilakukan  anggota DPR RI?

Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung di Jakarta, Kamis (3/10), mengatakan, dulu peta utama korupsi di DPR ada di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pengawasan, sesuai dengan tiga tugas dan fungsi utama DPR yakni legislasi, pengawasan, dan budgeting.

Sementara itu Republika (28 Februari 2013) memberitakan,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejak dihelat pemilukada pada 2004, hampir 3.000 anggota DPRD provinsi serta kota/kabupaten di seluruh Indonesia terjerat hukum. Tindak pidana korupsi mendominasi kasus hukum yang menjerat anggota DPRD.

Sebanyak 431 anggota DPRD provinsi terjerat kasus hukum. Berdasarkan surat izin pemeriksaan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir 2012, sebanyak 137 (35,49 persen) orang diperiksa kepolisian dan 294 orang (64,51 persen) diperiksa kejaksaan.  Dari 431 kasus, sebanyak 83,76 persen terjerat kasus korupsi, dan lainnya kasus pidana, pemerasan, dan perzinahan.

Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang terseret kasus hukum lebih besar lagi mencapai 2.545 orang. Namun, hingga kini aparat kepolisian dan kejaksaan baru memeriksa 994 orang saja. Dari 2.545 anggota dewan, terdapat 1.050 orang (40,07 persen) teridentifikasi kasusnya adalah korupsi. Dengan kata lain, selama delapan tahun terakhir, setidaknya 2.976 anggota dewan terjerat kasus hukum yang didominasi kasus korupsi.

“Jumlah data itu terus bertambah karena anggota dewan yang tersangkut kasus hukum, ada saja setiap harinya,” kata Staf Ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek, Kamis (28/2).

Dari dua pemberitaan itu saja sudah sangat jelas terlihat, betapa banyak pencatut di negara tercinta ini. Tentu saja kegiatan catut mencatut ini tidak berdiri sendiri. Pasti mendapat respon dan dukungan dari kepala daerah dan pejabat yang memang berwenang. Karena itu jumlah kepala daerah dan pejabat yang tersangkut kasus korupsi juga sangat banyak

KPK.go.id (6.08.2015) mencatat,

JAKARTA. Jumlah kepala daerah yang tersangkut tindak pidana korupsi terus bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, selama 11 tahun terakhir, sudah ada 64 kasus korupsi yang menyangkut para kepala daerah di negeri ini. Dari 64 kasus tadi, sebanyak 51 kasus sudah diputuskan pengadilan.

Kepala daerah yang tersangkut korupsi tidak semuanya ditangani oleh KPK. Lebih banyak yang ditangani penegak hukum lain. Karena itu jika keseluruhannya dijumlahkan, sungguh sangat banyak. Kompas.com (4.02.2015) memberitakan,

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyoroti banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada 343 kepala daerah yang berperkara hukum baik di kejaksaan, kepolisian, mau pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian besar karena tersangkut masalah pengelolaan keuangan daerah.

Banyaknya anggota legsilatif di pusat dan daerah yang tersangkut kasus korupsi, bersamaan dengan banyaknya kepala daerah tersangkut kasus yang sama menunjuktegaskan bahwa para pencatut memang sangat merajalela di negera tercinta ini.

Kita sama tahu, para pencatut apakah beroperasi di stasiun kereta api kelas ekonomi atau yang memanfaatkan jabatan tinggi, sama-sama menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat. Keuntungan maksimal, tentu dengan modal dengkul. Para pencatut itu adalah bandit yang tak tahu malu dan tak peduli. Tak peduli bahwa perbuatannya sangat merugikan orang lain. Karena itu,

SELAMA PENCATUT MERAJALELA, RAKYAT PASTI SENGSARA.

by

Teacher, Trainer, Writer, Motivator, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, Simposium, Workshop PTK dan TIK, Edupreneurship, Pendidikan Karakter Bangsa, Konsultan manajemen pendidikan, serta Praktisi ICT. Sering diundang di berbagai Seminar, Simposium, dan Workshop sebagai Pembicara/Narasumber di tingkat Nasional. Dirinya telah berkeliling hampir penjuru nusantara, karena menulis. Semua perjalanan itu ia selalu tuliskan di http://kompasiana.com/wijayalabs. Omjay bersedia membantu para guru dalam Karya Tulis Ilmiah (KTI) online, dan beberapa Karya Tulis Ilmiah Omjay selalu masuk final di tingkat Nasional, dan berbagai prestasi telah diraihnya. Untuk melihat foto kegiatannya dapat dilihat dan dibaca di blog http://wijayalabs.wordpress.com Hubungi via SMS : 0815 915 5515/081285134145 atau kirimkan email ke wijayalabs@gmail.com atau klik hubungi omjay yg disediakan dalam blog ini, bila anda membutuhkan omjay sebagai pembicara atau Narasumber.

One thought on “Negara Pencatut

  1. DEWAN, MAJELIS DAN GEROMBOLAN
    Oleh: Nusa Putra

    Dalam konteks keindonesiaan, kata dewan dan majelis menunjukkan keunggulan, tempat yang tinggi dan mulia serta menentukan. Kata dewan digunakan untuk menunjukkan kedudukan yang tinggi seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pengupahan, Dewan Juri. Semua dewan itu menentukan. Karena itu dihormati dan ditinggikan. Mengapa? Sebab tidak mudah untuk meraihnya. Bisa dibayangkan betapa berat perjuangan seseorang untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dulu sewaktu masih ada Dewan Pertimbangan Agung, hanya tokoh-tokoh yang sangat terpilih bisa menjadi anggotanya. Karena Dewan Pertimbangan Agung bertugas memberi masukan dan nasihat untuk presiden.

    Begitupun halnya dengan kata majelis. Kata ini digunakan untuk menunjukkan ketinggian dan kebaikan. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah pemegang tertinggi kedaulatan rakyat. MPR bisa memberhentikan presiden. Sementara itu majelis ta’lim adalah kumpulan orang yang mempelajari agama. Apakah ketentuan agama yang dipelajari dilaksanakan, agaknya itu persoalan lain.

    Dewan dan majelis merujuk pada kumpulan orang. Namun tidak semua kumpulan orang bisa disebut dewan atau majelis. Kumpulan orang yang pekerjaannya mencatut, memalak, merampok, menipu, mencuri, membegal, membunuh, bukan disebut dewan atau majelis tetapi gerombolan, dan geng/mafia.

    Perbedaan kata yang digunakan untuk menunjukkan kumpulan orang hakikinya menegaskan terdapat ketidaksamaan antara anggota dewan dan majelis dengan anggota gerombolan dan geng/mafia. Dewan dan majelis mengacu pada kebaikan, pengabdian, kejujuran, disiplin, dan ketinggian moral. Sedangkan gerombolan, dan geng/mafia merujuk pada kejahatan, kecurangan, kerakusan, tipu-tipu, menghalalkan segala cara, dan kerendahan moral. Sangat jelas perbedaannya. Seperti malaikat dengan iblis, langit dengan bumi, air dengan minyak kotor.

    Wajar jika orang berharap anggota dewan dan majelis itu menjunjung tinggi moralitas, kejujuran, disiplin, pengabdian, dan kepentingan orang banyak. Membebaskan diri dari mengejar kepentingan dan keuntungan pribadi dan kelompok. Bekerja sepenuhnya untuk kepentingan orang banyak demi kemajuan.

    Sebab bila anggota dewan atau majelis tidak menunjung tinggi moralitas, maka hakikinya ia adalah bagian dari gerombolan atau geng/mafia. Jadi, seharusnya anggota dewan dan majelis itu adalah orang terpilih yang secara konsisten melaksanakan kebaikan yang merupakan perujudan dari ketinggian moral. Seharusnya begitu.

    Tetapi hidup manusia jarang sekali berisi hal-hal yang seharusnya. Bukankah seringkali dikatakan bahwa manusia itu tempatnya salah, lupa, dan dosa. Manusia itu lemah dan lengah. Dengan demikian berulang-ulang diucapkan oleh banyak orang bahwa kesalahan itu adalah manusiawi, sesuatu yang wajar. Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tak pernah berbuat salah.

    Namun, dari pepatah petitih lama kita juga diberi tahu bahwa karena nila setitik rusak susu sebelanga, keledai tidak masuk lubang yang sama dua kali, panas setahun hilang oleh hujan sehari. Maknanya kita harus sangat hati-hati. Kapan kesalahan, dan kesalahan apa yang berterima dan mudah dimaafkan, serta kesalahan apa yang masuk kategori kejahatan, yang bukan saja tidak termaafkan, pun menyebabkan pelakunya dihujat habis-habisan dan harus diberi sanksi serta hukuman.

    Manusia sebagai individu dan anggota masyarakat pastilah memiliki toleransi terhadap kesalahan yang dilakukan orang lain. Bagi mereka ada pembedaan, kesalahan seperti apa yang dianggap wajar, dan kesalahan mana yang masuk kategori kurang ajar. Sudah barang tentu para anggota dewan dan majelis yang seharusnya menjadi teladan moral dan kebaikan tidak mudah ditoleransi bila membuat kesalahan. Apalagi bila kesalahannya bisa dimasukkan kategori kejahatan. Lebih-lebih jika dilakukan berulang-ulang.

    Dalam konteks itulah kasus yang membelit Setya Novanto harus dilihat. Apakah benar ia telah melakukan kesalahan yang bisa dikategorikan kejahatan? Apa beda kesalahan yang dilakukannya saat berkunjung ke Amerika Serikat mendukung calon presiden yang rasis dan anti Islam, dengan yang diduga dilakukannya sekarang yaitu mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport?

    Persoalan Setya Novanto menjadi sangat berbeda karena ia adalah Ketua DPR RI. Bukankah ketua dari sebuah dewan yang terhormat seharusnya menjadi teladan? Bukankah merupakan kewajiban moral utama bagi Setya Novanto menjaga kehormatan dewan yang sangat terhormat itu?

    Tentu saja perbuatan yang dituduhkan pada Setya Novanto yang merupakan kader utama Partai Golkar menambah “ancur” citra DPR. Belum lagi hilang dari perhatian kita kasus korupsi yang melilit anggota DPR RI yaitu Jerro Wacik dari Partai Demokrat, Fuad Amin dari Partai Gerindra, Andriansyah dari PDIP, Rio Capella dari Partai NasDem, dan Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura.

    Berbagai kasus yang terungkap ke publik sebenarnya merupakan sebagian kecil saja dari berbagai ketidakpantasan yang boleh terjadi di dalam dewan dan majelis. Dewan dan majelis apapun.

    Kita membayangkan dan berharap dewan dan majelis apapun diisi oleh manusia-manusi terpilih yang matang secara kemanusiaan. Artinya bukan hanya cerdas secara intelektual yang terlihat dari serenceng gelar yang dipajang bersama namanya. Pun terutama sangat cerdas secara moral dan sosial.

    Kecerdasan moral dan sosial terutama terlihat dari sikap, integritas, dan komitmen serta konsistensinya untuk melakukan pengabdian dengan tujuan untuk melayani dan memajukan kepentingan publik. Bukan kepentingan pribadi dan kelompoknya.

    Namun, kita sering dibuat kaget dan sangat kecewa karena ada saja orang yang berada di dalam dewan dan majelis yang masih kekanak-kanakan, seenaknya melanggar aturan, tidak disiplin, bahkan dengan sengaja berbuat salah yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan. Inilah fakta yang terjadi di negeri tercinta ini.

    Kita sulit menentukan apakah berbagai kesalahan bahkan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang menjadi anggota atau ketua dewan dan majelis disebabkan karakter, sifat dan kebiasaan individu atau sistem yang terdapat dalam dewan atau majelis yang lemah sehingga siapa pun yang ada di dalamnya tidak pernah takut untuk melanggar aturan. Misalnya, tidak ada sanksi yang jelas dan adil bagi pelaku yang bersalah atau dengan sengaja berbuat kejahatan. Boleh jadi karena keduanya sekaligus, individu dan sistem.

    Dalam konteks ini sangat menarik untuk mencermati DPR RI yang diketuai oleh politisi dari KMP. Khususnya terkait dengan kasus ketua dan wakil ketuanya. Pelanggaran yang oleh publik dinilai sangat memalukan karena pelanggaran etika dan kepantasan, oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinyatakan sebagai pelanggaran ringan. Bahkan saat ketuanya yaitu Setya Novanto diduga melakukan pelanggaran berat, MKD masih mencoba mensiasatinya dengan memainkan aturan agar sang ketua yang berasal dari kubu mereka selamat.

    Seyogyanya di dalam dewan dan majelis ukurannya adalah nalar dan moral ketika menghadapi berbagai masalah, terutama tersangkut paut dengan masalah etika. Karena itu prinsip keadilan harus mengatasi segala pertimbangan. Tak peduli kawan, bahkan saudara, bila bersalah dikenakan hukuman yang sesuai.

    Rupanya, kita harus kecewa. Karena yang dipertontonkan oleh MKD adalah semangat gerombolan. Dalam gerombolan memang tak ada rasa malu. Prinsip dalam gerombolan adalah kawan harus dibela, meski bersalah. Mengapa prinsip gerombolan seperti itu?

    Karena bila kawan tidak dibela, boleh jadi dia akan membongkar semua kejahatan gerombolan secara keseluruhan. Inilah nalar dan moral gerombolan.

    BILA DEWAN DAN MAJELIS DIKELOLA DENGAN NALAR DAN MORAL GEROMBOLAN, MAKA NEGARA BANGSA INI AKAN MENUJU KEHANCURAN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.