Jangan Hapuskan Pelajaran TIK dan KKPI Dalam Kurikulum

stopPembaca blog Omjay yang baik hatinya,

Pelajaran TIK dan KKPI harus ada dalam kurikulum sekolah. Mari dukung guru TIK/KKPI dengan menandatangani Petisi ini.

humor-tik-kkpi

Dukungan sudah semakin menguat dan diangkat ke media televisi dan media nasional lainnya.
https://www.change.org/id/petisi/mendikbud-m-nuh-jangan-hapus-matpel-tik-kkpi-di-kurikulum-2013-mata-pelajaran-teknologi-informasi-dan-komunikasi-tik-di-smp-sma-dan-kkpi-di-smk-harus-ada-dalam-kurikulum-sekolah#

by

Teacher, Trainer, Writer, Motivator, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, Simposium, Workshop PTK dan TIK, Edupreneurship, Pendidikan Karakter Bangsa, Konsultan manajemen pendidikan, serta Praktisi ICT. Sering diundang di berbagai Seminar, Simposium, dan Workshop sebagai Pembicara/Narasumber di tingkat Nasional. Dirinya telah berkeliling hampir penjuru nusantara, karena menulis. Semua perjalanan itu ia selalu tuliskan di http://kompasiana.com/wijayalabs. Omjay bersedia membantu para guru dalam Karya Tulis Ilmiah (KTI) online, dan beberapa Karya Tulis Ilmiah Omjay selalu masuk final di tingkat Nasional, dan berbagai prestasi telah diraihnya. Untuk melihat foto kegiatannya dapat dilihat dan dibaca di blog http://wijayalabs.wordpress.com Hubungi via SMS : 0815 915 5515/081285134145 atau kirimkan email ke wijayalabs@gmail.com atau klik hubungi omjay yg disediakan dalam blog ini, bila anda membutuhkan omjay sebagai pembicara atau Narasumber.

16 thoughts on “Jangan Hapuskan Pelajaran TIK dan KKPI Dalam Kurikulum

  1. Guru TIK Dialihkan Jadi Pengajar Prakarya
    Minta Mata Pelajaran Dimasukkan dalam Kurikulum 2013
    2 KOMENTAR FACEBOOKTWITTER

    JAKARTA, KOMPAS — Dalam Kurikulum 2013, mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di SMP dan SMA dihapuskan karena pembelajarannya dapat diintegrasikan ke semua mata pelajaran. Meskipun demikian, dalam praktiknya, kebijakan ini tidak berjalan mulus.
    Di SMP dan SMA, mata pelajaran ini sebelumnya bernama Teknologi Informasi dan Komunikasi. Adapun di SMK bernama Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI).

    Firman Oktora, Ketua Asosiasi Guru TIK/KKPI Nasional, yang juga guru TIK SMAN 1 Purwakarta, di Jakarta, Senin (3/3), mengatakan, mata pelajaran TIK/KKPI jangan dianggap sebagai keterampilan mengoperasikan komputer atau alat TIK lainnya saja. ”Pelajaran ini penting untuk tetap diadakan karena penguasaan TIK sudah jadi fondasi dasar untuk generasi abad ke-21,” kata Firman.

    Tumeri, guru TIK SMPN 255 Jakarta, mengatakan, untuk dapat memanfaatkan TIK, siswa perlu diajarkan dasar-dasar dalam memanfaatkan TIK untuk beragam keperluan.

    Sejumlah guru juga resah karena TIK/KKPI dialihkan menjadi guru prakarya. Padahal, banyak materi prakarya yang tidak berhubungan dengan TIK.

    Ajukan petisi
    Guna menyuarakan perjuangan guru TIK/KKPI se-Indonesia, Wijaya Kusumah, guru SMPN Labschool, Jakarta, mengajukan petisi secara online di http://www.change.org kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. Petisi yang sudah didukung 805 orang itu meminta pemerintah jangan menghapus mata pelajaran TIK/KKPI.

    Menurut Wijaya, sampai saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum menyiapkan secara serius pengalihan guru-guru TIK yang latar belakang pendidikan S-1-nya sesuai ataupun yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang disampaikan. Persoalan yang dihadapi guru TIK yang sudah bersertifikat, pengalihan sebagai guru prakarya juga tidak diakui jam mengajarnya. ”Akibatnya, guru tidak mendapat tunjangan profesi,” ujar Wijaya.

    Untuk mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru harus mengajar 24 jam per minggu serta sesuai antara mata pelajaran yang disampaikan dan latar belakang pendidikannya.

    ”Guru TIK menjadi korban perubahan kurikulum dan sampai sekarang belum mendapatkan solusi,” ujar Wijaya. (ELN)

  2. saya setuju sekali dengan adanya petisi yang bapak galang.. mau jadi apa nanti anak2 kita ga paham tentang teknologi, baru melek teknologi malah mau dibuat gaptek… bukan hanya karena bisa facebookan sm ngetwit doang lantas TIK/KKPI mau dihapus… aneh memang

    ijin share di blog sy postingan kaitan dgn TIK nya pa

  3. Purwanto Hadi
    28 menit

    Hanya sekedar mengolah pikir, membandingkan TIK pada KTSP dan K-2013. Itupun dengan catatan jika Draft Permen Guru TIK segera ditetapkan menjadi regulasi. Mari kita diskusikan bersama dengan hati jernih, tulus dan ikhlas. Tidak usah menyalahkan, tidak usah menghakimi. Semua yang tergabung di grup ini semua beritikad baik demi jalan keluar terbaik buat kita dan anak-anak kita.
    1. Terkait eksistensi TIK. Pada KSTP, secara ekspisit ada di kurikulum, dengan menjadi mapel mandiri dengan nama Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sedangkan di K-13 secara eksplisit tidak ada dalam kurikulum, tidak ada mapel TIK, namun secara substansi masih ada TIK. Jadi kesimpulannya Roh TIK masih ada dalam K-13.
    2. Terkait siswa. Pada KTSP, siswa memperoleh pelajaran TIK, sedangkan pada K-13 siswa menerapkan TIK untuk pembelajaran. Kendalanya adalah belum semua siswa menguasai TIK jadi sulit untuk menerapkan TIK untuk pembelajaran.
    3. Terkait Pembelajaran. Pada KTSP, pembelajaran klasikal tatap muka 2 jam per minggu, sedangkan pada K-13 pembimbingan klasikal tatap muka ditambah pembimbingan tugas terstruktur dan mandiri non klasikal. Dalam K-13 jumlah jam tatap muka per minggu belum terukur, namun dapat didefinisikan oleh guru TIK dalam Prota dan Promes yang disahkan sekolah.
    4. Terkait beban kerja guru tersertifikasi. Dalam KTSP, terkait beban kerja minimal guru tersertifikasi 24 jam dengan jam TIK 2 jam per minggu, sedikitnya membutuhkan 12 kelas, dg rombel minimal 20 siswa (utk SMP) per rombel. Utk memenuhi 24 jam tsb membutuhkan minimal 240 siswa. Sedangkan pada K-13, terkait beban kerja minimal guru tersertifikasi 24 jam, equivalen dengan membimbing minimal 150 siswa. Jika blum memenuhi, dapat membimbing guru (equivalen 2 jam), membimbing siswa dalam tugas terstruktur (eq 1 jam), tugas siswa mandiri (eq 1 jam), pengelola jaringan (eq 2 jam), pengelola web sekolah (1 jam). Dalam hal pemenuhan ini baik di KTSP maupun di K-13 sama-sama dapat dipenuhi pada satu sekolah atau lebih. Secara hitung-hitungan pragmatis, lebih menguntungkan Draft ini.
    5. Terkait domain pembimbingan. Dalam KTSP guru hanya membimbing siswa saja, sedangkan di K-13 guru TIK selain siswa juga dapat membimbing guru. Dan pembimbingan thd guru ini diakui sebagai beban kerja. Dalam aturan yang ada sebelumnya yang berhak membimbing/membina guru hanya pengawas. Nah dengan draft ini kita guru TIK diberi kewenangan membina guru lain walau hanya dalam hal TIK.

  4. Dimana-mana lowongan pekerjaan,selalu ada persyaratan bisa mengoperasikan komputer, tapi kenapa TIK dihilangkan dari K 13,aneh memang,sebab siswa tidak akan bisa dengan sendirinya bila tidak ada pelajarannya, ini bisa bahan masukan pa menteri M NUh.

    Ict-Er Er

  5. Usia mata pelajaran TIK harus berakhir di usia 9 tahun di sekolah-sekolah yg mengimplementasikan Kurikulum 2013. Usia 9 tahun rasanya sudah lewat jika dikatakan prematur, yg pasti Kurikulum Mata Pelajaran TIK-lah yg tak kunjung dewasa, hal tsb dpt dibuktikan dengan tumpang tindihnya materi di semua jenjang sekolah…

    Mulya Espede

  6. Guru TIK tuntut pemerintah kembalikan mata pelajaran TIK ke sekolah March 20, 2014
    http://id.techinasia.com/guru-tik-tuntut-pemerintah/

    Beberapa dari Anda pasti sudah tahu bahwa sekolah di Indonesia sudah tidak lagi mengajarkan pelajaran TIK di kurikulumnya sejak Juli lalu. Keputusan tersebut menyulut protes masyarakat yang yakin bahwa kementerian pendidikan dan kebudayaan telah membuat kesalahan besar karena telah “mencabut” mata pelajaran TIK di kurikulum barunya. Kurikulum itu sendiri sudah hampir berumur satu tahun, dan Asosiasi Guru TIK dan KPPI Nasional (Agtikknas) yang baru saja terbentuk ingin agar pemerintah mengubah kurikulum ini secepat mungkin dan mengembalikan mata pelajaran TIK ke sekolah-sekolah. Firman Oktora, chairman Agtikknas, menjelaskan bahwa pemerintah sedang berupaya melakukan itu. Meskipun mata pelajaran TIK tetap tidak akan menjadi satu mata pelajaran tersendiri, pemerintah mendorong sekolah agar mengijinkan siswanya melakukan riset online di dalam kelas. Tapi Firman yakin bahwa pemerintah sebaiknya mengubah isi dari mata pelajaran TIK menjadi lebih relevan — seperti halnya yang dilakukan oleh negara lain — bukan mencabutnya dari kurikulum. Mata pelajaran TIK tidak relevan? Firman setuju bahwa kebanyakan kurikulum mata pelajaran TIK sudah tidak lagi relevan — di 2013, kurikulum mata pelajaran ini tidak pernah diperbarui selama tujuh tahun. Tahun 2006 lalu, siswa belum terbiasa dengan komputer, sehingga kelas TIK mengajari siswa bagaimana cara menyalakan komputer, menggunakan Microsoft Office, dan memahami alat-alat desain grafis dasar. Sekarang, saat kebanyakan siswa sudah tahu bagaimana cara menggunakan internet dan software, mata pelajaran TIK yang seperti itu menjadi tidak perlu. Pemerintah bisa memperbaiki itu dengan memindahkan materi yang tidak relevan tersebut ke mata pelajaran lain sambil memperbarui kurikulum mata pelajaran TIK. (Baca juga: 30 juta pengguna internet di Indonesia adalah remaja) Beberapa perubahan yang diinginkan Firman dan Agtikknas antara lain fokus pada etika dan bahaya dalam menggunakan internet. “Ada banyak penipuan online yang terjadi di luar sana, dan siswa harus tahu akan hal itu.” Jika tidak, daripada belajar Microsoft Powerpoint, siswa bisa belajar bagaimana cara membuat slide presentasi yang baik untuk mempresentasikan idenya. Siswa juga bisa berlatih merilis artikel di blog atau membuat media digital. Semuanya bertujuan untuk membentuk siswa menjadi pencipta, bukan hanya sekedar pengguna, dan itu mengharuskan siswa mengembangkan beberapa keahlian tertentu. Perbedaan antar sekolah Kurikulum mata pelajaran TIK yang lama bukan hanya tidak relevan dan kuno. Karena memang bisa dikelola asal punya sumber daya yang cukup, sekolah dengan sumber daya IT yang cukup bisa menawarkan kualitas pelajaran TIK yang lebih baik daripada sekolah yang kekurangan sumber daya. Beberapa sekolah unggulan bahkan sudah mengajarkan pemrograman dasar kepada siswanya, sementara sekolah lain masih harus berkutat dengan Microsoft Word. Sekarang ini, meskipun tidak lagi wajib diajarkan, sekolah-sekolah unggulan tetap memberikan mata pelajaran TIK kepada siswanya. Sementara sekolah lain tetap mengikuti kurikulum yang ada dan tidak mengajarkan TIK ataupun keahlian komputer apa-apa pada siswanya. Meskipun sekolah di kota besar memiliki infrastruktur komputer yang bagus, beberapa sekolah di daerah terpencil masih tidak memiliki infrastruktur yang sama. Seharusnya, merekalah yang paling memerlukan pendidikan teknologi, karena mereka mungkin bahkan tidak memiliki smartphone ataupun laptop sebagai media untuk belajar sendiri di luar sekolah. Ada juga beberapa guru yang meskipun tidak layak, tapi tetap mengajarkan TIK di beberapa sekolah. Ini bukan sekedar guru TIK yang memang tidak kompeten. Beberapa guru mata pelajaran lain seperti guru kesenian bahkan mengajarkan TIK di sekolahnya. Pemerintah perlu memberikan keahlian yang diperlukan kepada guru agar bisa mengajari siswanya dengan baik. Tapi, kali pertama dan terakhir mereka melakukan itu, menurut Firman, adalah di tahun 2011. Terus maju Sumber: CiriCara Agtikknas baru terbentuk dua tahun lalu dan sejauh ini sudah memiliki 3.000 anggota. Organisasi ini sudah berusaha mengundang Muhammad Nuh kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk membahas hal ini di meetup pertama Agtikknas di bulan Januari. Tapi mereka “berhalangan untuk hadir”. Kementerian ini juga tidak memberi respon apa-apa terhadap kekhawatiran dari Agtikknas. Tapi Agtikknas sekarang punya teman yang bekerja di DPR. Beberapa anggota DPR di divisi pendidikan sudah mendengarkan aspirasi dari Agtikknas dan setuju pada kekhawatiran mereka. Mereka akan mengadakan rapat di bulan Mei nanti, dan Firman berharap mereka juga bisa berpartisipasi. Selain TIK, ada juga kekhawatiran lain mengenai kurikulum ini dimana mata pelajaran seperti IPA dan IPS juga dicabut di semua tingkatan sekolah. Keduanya sekarang “terintegrasi” dalam mata pelajaran lain seperti matematika dan penjaskes. Bahasa Inggris tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib di sekolah dasar dan menjadi kegiatan ekstrakurikuler. Ini tentu kemunduran pada sistem pendidikan Indonesia. Di saat negara tetangga seperti Singapura malah mulai mengajarkan pemrograman pada siswa sekolah dasarnya, sekolah Indonesia malah tampak semakin “kuno”.

    Baca juga: Guru TIK tuntut pemerintah kembalikan mata pelajaran TIK ke sekolah http://id.techinasia.com/guru-tik-tuntut-pemerintah/

  7. saya kok merasa kurikulum kita selama ini pesanan proyek, kapan saja bisa diganti2, padahal persiapan kurikulum seharusnya tidak main2. Saya kurang tahu apakah sudah ada evaluasi menyeluruh terhadap kurikulum 2013 yang tahun ini diujicobakan, dan sudah layakkah digunakan secara nasional tahun ajaran baru nanti.

    Lucu, karena kemaren pemerintah sudah repot2 mengangkat guru2 untuk mapel TIK/KKPI sekarang mau ditiadakan. Kemaren ribut memasukkan bahasa Inggris ke SD, sekarang saya denger mau dihapuskan, IPA IPS katanya mau dihilangkan juga, padahal di kampus saya malah belum lama meresmikan jurusan baru pendidikan IPA.

    Agenda kemendikbud ini mencurigakan omJay, tanpa analisis kebutuhan yang kuat, saya lebih merasa ini bagian dari proyek2 untuk dikorupsi bersama oleh para cukong pejabat kementrian pendidikan

  8. Wijaya Kusumah

    Ini Informasi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap TIM Penyusun DAPODIK ; (ini U/ Mulya Espede yg selalu menyinggung Masalah Guru TIK S1 non TIK dengan Guru TIK S1 TIK : Seiring banyaknya isu-isu yang menyatakan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S1 sesuai mapel yang diampunya. Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya.
    Informasi yang benar adalah, :
    1. Sertifikasi adalah uji kompetensi, jika guru lulus uji kompetensi maka dia seorang yang kompeten pada mapel yg diujikan. Oleh karena itu seorang guru yg sudah lulus sertifikasi disebut guru profesional dan diberikan tunjangan profesi. Sehingga kinerja yang diakui adalah yg sesuai dengan sertifikasinya, bukan lagi dengan mapel pada ijazahnya.
    2.menurut Permendiknas 35 tahun 2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk dapat diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya jika sudah sertifikasi maka segala kinerja guru untuk mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan jurusan pada ijazah, tetapi berdasarkan sertifikat pendidik yg dimilikinya.
    3. Menurut pasal 15 PP 74 tahun 2008, Tunjangan profesi dibayarkan jika guru mengajar sesuai peruntukaan sertifikat pendidiknya.
    4. Kesimpulannya jika guru sudah bersertifikat pendidik, lupakan ijazah karena yang diakui untuk angka kredit dan persyaratan menerima tunjangan profesi adalah mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. Jika sudah S1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada jenjang S2 sebagaia penambah angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.