Kamis, 22 Agustus 2013 saya menghadiri acara sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto Kavling 37 Jakarta. Saya diundang mewakili komunitas blogger bekasi (beblog). Di tempat acara sudah banyak teman blogger yang hadir. Juga para wartawan dari media cetak maupun televisi. Kepala Pusat komunikasi publik kemenkes, ibu drg. Murti Utami, M.PH mengundang kami untuk hadir dalam acara sosialisasi JKN ini.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan dalam rangka persiapan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Diharapkan, tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN.
Hadir dalam sosialisasi ini sekiar 75 orang wartawan dan blogger. Kementerian Kesehatan juga telah menyelenggarakan Sosialisasi Jaminan Kesehatan yang bertempat di Balai Kartini Jakarta tanggal 9 Juli 2013, diikuti oleh 79 peserta dari Kementerian dan Lembaga. Beritanya dapat anda baca di sini.
Acara sosialisasi JKN dibuka pukul 13.30 wib dan didahului sebelumnya dengan makan siang bersama. Ibu Murti selaku ketua panitia mengucapkan terima kasih atas kedatangan kami. Lalu sampailah sambutan dari Sekjen Kemenkes, Bapak Supriyantoro. Sedangkan yang menjadi nara sumbernya adalah bapak drg. Usman Sumantri (Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan).
Sungguh menarik sekali apa yang disampaikan mereka. Terutama tentang kewajiban pemerintah untuk membantu saudara kita yang tak mampu dan dalam keadaan yang kurang beruntung. Terjadilah dialog dan diskusi antara peserta yang hadir dengan nara sumber.
Sekjen Kemenkes, Supriyantoro dalam sambutan sekaligus arahan dalam membuka Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional mengatakan bahwa JKN akan dimulai tanggal 1 Januari 2014 yang pada dasarnya adalah suatu sistem yang sangat bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2004, seluruh warga negara wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional. Sistem yang diangkat ini merupakan satu sistem sebuah proses dimana kedepan tidak ada lagi masalah dalam pengobatan, dengan sistem ini yang menjadi peserta adalah PNS, TNI dan POLRI dengan otomatis dipotong dari gaji 2% dari subsidi pemerintah 3%, total 5% sudah bisa mencover untuk anggota keluarga hingga dewasa. Informasi lengkapnya ada dalam buku saku yang dibagikan oleh panitia kepada peserta sosialisasi JKN. Peserta juga mendapatan sebuah buku kumpulan peraturan jaminan kesehatan yang berisi tentang UU RO No. 40 tahun 2004 tentang jaminan sosial nasional, UU RI No.24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, peraturan pemerintah RI no. 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.dan peraturan presiden I No. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.
Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Kemenkes Usman Sumantri dalam paparannya menjelaskan tantang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Belau memulai presentasinya dengan sebuah studi kasus dan mengapa perlu jaminan kesehatan.
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Diharapkan adanya JKN ini pelayanan kesehatan untuk setiap individu/keluarga terkendali dengan baik. Semua orang saling bergotong royong agar dapat dapat membiayai pelayanan kesehatan bersama. Sehingga pepatah yang mengatakan Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul dapat diwujudkan dengan memiliki jaminan kesehatan. Mereka yang sehat dapat membanu yang sakit dimana terjadi subsidi antara yang sehat dengan yang sakit.
Salam Blogger Persahabatan
Omjay
2 thoughts on “Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di Balai Kartini”