Dua siswi SMA Negeri 28, Nur Aisah Siregar dan Astrid, tewas dalam kecelakaan usai mengikuti acara sahur on the road, Sabtu (13/8/2011). Mereka tewas setelah mobil Toyota Yaris yang dikemudikan M Hadi Wibowo, yang juga siswa SMA 28, mengalami kecelakaan di Jalan Warung Buncit, dekat perempatan Pejaten Village. Dalam kecelakaan itu, dua siswi SMA 28 lainnya, Vera Muthia dan Ratnaningsih, mengalami luka serius. Wibowo juga mengalami luka dan saat ini masih dirawat. (berita ini saya baca di detik.com)
Niat bagi-bagi makanan di jalanan untuk sahur atau yang biasa disebut sahur on the road (SOTR) memang mulia. Tapi bila disalahgunakan, kegiatan ini justru bisa menimbulkan korban jiwa.
Kita tentu sedih mendengarkan kabar itu. Acara yang bertujuan mulia harus berakhir dengan tragedi. Inilah sebuah contoh bahwa kegiatan baik telah disalahgunakan oleh adik-adik kita yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Hal itu terbaca jelas dari twitter salah satu korban sebelum kecelakaan yang menimpa mereka.
Bagi saya, ada hikmah yang bisa diambil dari peristiwa ini. Sebaiknya, kegiatan gelar sahur on the road dilarang untuk anak sekolahan. Bukan bermaksud menampik niat baik, tapi efek yang ditimbulkan dari kegiatan ini ternyata membawa dampak yang kurang baik bagi mereka. Sebaiknya, kegiatan makan sahur dan atau berbuka puasa bersama dilaksanakan di satu tempat seperti panti asuhan anak yatim. Selain lebih mengena sasaran, para siswa dan guru pembimbing bisa berkumpul di satu tempat.
Agar peristiwa ini tidak terulang, orang tua mempunya peran yang sangat penting. Jika kegiatan itu tidak jelas izinnya, sebaiknya orang tua tegas melarang anaknya mengikuti kegiatan semacam itu.
Dalam diskusi di facebook, mas Agung Wibowo menuliskan, “Itu masalah kompleks Pak. Tetapi saya cenderung ortu yg kurang bertanggung jawab. anak usia 16 th dibiarkan bawa mobil sendiri. itu sumbernya. banyak ortu yg merasa kalau anaknya sudah sma, sudah bisa bertanggung jawab. BELUM! apalagi anak …laki-laki. perkembangan kedewasaannya baru mulai. menyetir mobil membutuhkan kedewasaan yg cukup. silakan cari statistiknya, kecelakaan kendaraan banyak menimpa pengemudi di bawah usia 25 th.”
mas Agung wibowo juga menambahkan. “Seharusnya sekolah (bukan guru) memberi perhatian kepada anak-anak SMA dibawah umur yang membawa mobil. Harus berani melarang. Toh itu juga melanggar hukum karena mereka belum boleh punya SIM. Kalaupun si anak punya itu pasti SIM nembak. sekolah yang membiarkan siswanya mengemudi mobil dengan SIM tembakan berarti sekolahikut mendukung pelanggar hukum. ”
Juga kalau ada acara yg melibatkan kelompok anak SMA apalagi membawa nama sekolah sebaiknya tetap dikordinasikan, terutama karena masalah keselamatan.
Dalam berita detik.com dituliskan. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melarang sekolah-sekolah untuk mengadakan sahur on the road. Pelarangan ini sesuai permintaan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan pihak kepolisian.
“Dinas tidak mengajurkan sama sekali sahur on the road. Kan ada larangan dari gubernur dan kepolsian,” ujar Wakil Kepala Dinas DKI Jakarta Agus Suradika, kepada detikcom, Senin (15/8/2011).
Menurut Agus, Kepala Dinas DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto juga sudah memberikan contoh kegiatan sahur on the road dilakukan ke panti asuhan. Dengan kegiatan ini, dinilai dapat meminimalkan kecelakaan.
“Pak kadis kan sudah memberi contoh. Beliau bersepeda lalu ke panti asuhan,” terang Agus.
Pada 15 Juli 2011 lalu Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dengan tegas pernah meminta kegiatan sahur on the road dihentikan. Sebab acara itu dinilai rawan bersinggungan dengan pihak lain.
“Kita imbau, kalau ada barangkali mereka yang rezekinya berlebihan untuk tidak melakukan kegiatan atau sahur on the road,” ujar Fauzi Bowo di Gedung Balaikota DKI Jakarta.
Semoga para pelajar bisa mengikuti imbauan gubernur DKI Jakarta. Dengan begitu ide baik akan menjadi semakin baik bila kita patuh pada imbauan ini.
Sala Blogger Persahabatan
Omjay
3 thoughts on “Sekolah Dilarang Gelar Sahur On The Road”