Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memajukan jam pelajaran sekolah menjadi 06.30 WIB, bukan keputusan bijaksana karena akan mengorbankan anak sekolah itu sendiri dan juga para orang tua yang mengantarkan anaknya kesekolah. Selain itu, kemacetan parah tetap saja terjadi dan bahkan jadi berpindah waktunya. Itulah kesimpulan yang dapat saya ambil dari kacamata saya sebagai seorang pendidik yang bertugas di Rawamangun Jakarta Timur.
Awalnya saya adalah seorang guru yang pro dengan kebijakan pemprov DKI Jakarta untuk masuk sekolah 6.30 pagi. Dalam benak saya ketika itu adalah masuk lebih pagi akan membuat kita lebih “fresh” karena suasana pagi begitu indah dan belum terlihat kemacetan di mana-mana. Namun seiring dengan berjalannya waktu saya harus jujur mengatakan kalau kebijakan pemprov DKI ini sebaiknya dievaluasi kembali.
Ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan bapak/ibu para pejabat pemprov DKI jakarta, dalam mengevaluasi kebijakan masuk sekolah 6.30 pagi. Kebijakan itu ternyata kurang berdampak positif terhadap anak-anak di sekolah. Jumlah siswa yang terlambat dari semenjak kebijakan ini diberlakukan bukan malah menurun, tetapi malah semakin bertambah. Mohon maaf kami tak bisa menyajikan datanya secara lengkap, karena merupakan rahasia sekolah.
Ketika kebijakan itu dimulai pada bulan Januari, keterlambatan siswa masih bisa ditolerir. Hal ini dipertimbangkan karena masih adanya sosialisasi dan musim hujan yang melanda Jakarta. Tapi ketika bulan Maret ini, dimana udara Jakarta serasa sejuk dan segar masih ditemui sejumlah anak yang terlambat masuk sekolah. Bukan hanya anak, guru dan kepala sekolah pun ada juga yang terlambat.
Pendapat Siswa.
Ketika kebijakan masuk sekolah 6.30 saya tanyakan kembali pada anak-anak dengan cara mengacungkan jari, tak ada satu pun anak yang setuju dengan kebijakan ini. Begitu pun ketika saya cobakan pada kelas lainnya. Hasilnya tetap sama. Anak-anak merasa kurang nyaman dengan dimajukannya masuk sekolah menjadi pukul 06.30 pagi. Anak-anak sudah merasa”enjoy” dengan masuk pukul 07.00 pagi. Hal ini disebabkan, rata-rata para siswa tinggal di luar DKI tersebar dalam megapolitan jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Dengan masuk sekolah 6.30 pagi, jadwal keseharian pun berubah total, dan berimbas pula kepada orang tua siswa yang setiap hari mengantar anaknya. Banyak orang tua yang cuma bisa menggerutu dengan kebijakan ini.
Pendapat Orang Tua
Saya mencoba mencari data dan pendapat dari para orang tua siswa. Hampir semua para orang tua tidak menyetujui kebijakan ini. Mereka pun merasakan perubahan dalam pola hidup dan mental, bahkan ada yang sampai khwatir keselamatan jiwa anak mereka juga akan terancam. Mengapa? Karena anak harus sudah berangkat pukul 5 pagi dan paling lambat pukul 5.30 pagi. Jarak yang jauh dari rumah ke sekolah, membuat para orang tua memutuskan berangkat lebih pagi. “Tapi itu dulu, waktu belum ada pemberlakuan masuk 6.30. Di Jalanan Jakarta masih lengang dan tidak macet, tapi sekarang?” Begitulah kata salah satu orang tua siswa yang saya wawancarai.
Pendapat Guru
Saya pun mencoba mencari tahu pendapat teman sejawat. Ternyata “sarua kene” alias sama saja dengan siswa dan orang tua siswa. Mereka pun sudah berusaha berangkat lebih pagi, tapi selalu saja datang mepet waktunya bahkan suka terlambat. Dulu, teman sejawat ini berangkat dari rumahnya di Bekasi Timur pukul 5.30 pagi, tapi sekarang ini harus pukul 5.00 pg. “Supaya ada nafas sedikit dalam mempersiapkan pembelajaran,” begitu katanya.
Dari berbagai pendapat di atas, alangkah baik pemprov DKI Jakarta mengeluarkan angket resmi tentang pendapat para siswa, guru, dan masyarakat sebagai orang tua siswa. Dengan demikian akan tergambarkan dengan jelas kondisi “real” yang terjadi di lapangan.
One thought on “Evaluasi Kebijakan Pemrov DKI Jakarta Masuk Sekolah 06.30 Pagi”