Kemarin banyak teman guru di sekolah saya yang tersenyum. Mengapa? Karena mereka baru saja ke ATM Bank DKI dan mendapatkan pencairan dana sertifikasi guru. Ada yang jumlahnya sepuluh juta dan ada juga yang sembilan jutaan. Tergantung dari masa kerja atau pangkat dari guru tersebut. Adapun tata aturan yang jelas tentang pemberian dana sertifikasi guru belum semua guru mengetahui.
Sebagai guru berplat hitam (baca non PNS), saya sungguh sangat bersyukur kepada Tuhan pemilik bumi. Adanya sertifikasi guru membuat kami para guru swasta mendapatkan penghasilan tambahan. Di sinilah terlihat kalau pemerintah tidak pernah membeda-bedakan antara guru negeri maupun swasta. Pemerintah konsisten dan memiliki komitmen yang tinggi setelah keluarnya UU guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 dalam mensejahterakan guru.
Setelah mengikuti sertifikasi guru yang melelahkan di tahun 2007, dan sempat mengikuti PLPG angkatan ke-3 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), akhirnya penantian saya yang panjang terjawab sudah. Pada awal tahun 2009 ini, saya dapat menikmati hasil jerih payah saya mengikuti sertifikasi guru.
Sertifikat guru telah kami punyai. Julukan guru profesional telah didapat. Tapi apakah setelah itu kami benar-benar telah menjadi guru profesional? Saya sendiri merasakan belum pantas mendapatkan julukan guru profesional. Sebab sampai saat ini saya belum menjadi guru yang ideal. Ideal dimata masyarakat, ideal di mata peserta didik, dan ideal di mata Tuhan. Karena itu, saya menyarankan kepada pemerintah untuk terus membina kami para guru yang sudah lulus sertifikasi guru.
Jangan sampai ada guru yang setelah mendapatkan sertifikat guru malah justru menjadi tidak profesional. Kurang kompeten dengan bidang yang dikuasainya yang berujung kepada kualitas mengajar guru tersebut. Adanya pemberian sertifikat guru harus membuat para guru sadar untuk terus belajar sepanjang hayat.
Jangan pernah puas dengan apa yang telah didapatkan. Jangan pernah berhenti untuk belajar. Perkembangan ilmu pengetahuan tidak akan pernah berhenti. IPTEK akan terus berkembang cepat dan pesat yang paling tidak diantara guru harus dapat menguasainya. Guru tak boleh “Gaptek”. Guru harus berusaha keras belajar dan belajar menguasai teknologi yang baru. Bila banyak guru yang seperti ini, maka akan dapat dipastikan kualitas pendidikan kita akan meningkat.
Setelah sertifikasi guru para guru harus lebih baik lagi dalam melaksanakan proses pembelajaran. Pembelajaran yang berkualitas bersumber dari guru yang profesional. Mampu untuk meningkatkan mutu dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta penilaian dan hasil pembelajaran.
Setelah sertifikasi guru depdiknas harus menerapkan standar kompetensi guru yang berhubungan dengan :
-
Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan;
-
Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran;
-
Pengembangan Profesi.
Komponen-komponen Standar Kompetensi Guru ini mewadahi kompetensi profesional, personal dan sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru. Pengembangan standar kompetensi guru diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pola pembinaan guru yang terstruktur dan sistematis.
3 thoughts on “Setelah Sertifikasi, lalu Apalagi???”