10 Soal Perlindungan Data Pribadi

BACALAH ARTIKEL OPINI KOMPAS, 30 SEPTEMBER 2019 BERIKUT INI!

Artikel Opini


DARURAT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Oleh: Munawar Deputi Direktur di Otoritas Jasa Keuangan 30 September 2019 · 03:00 WIB

Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita. Kini data lebih berharga daripada minyak,” ucap Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam sidang bersama DPR-DPD, Jumat (16/8/2019).

Di era Revolusi Industri 4.0, data merupakan kekayaan yang sangat berharga. Google, misalnya, mengibaratkan data pribadi sebagai sinar matahari. Sayangnya, penjualan/penyalahgunaan data pribadi marak. Mei lalu, harian Kompas memuat hasil risetnya terkait dengan penjualan data pribadi di Indonesia.

Setiap hari kita juga menerima layanan pesan singkat (SMS) dari nomor yang tidak dikenal. Nomor ponsel kita sudah beredar luas, berada di tangan pihak-pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan bisnis mereka tanpa seizin kita. Kebocoran data pribadi terjadi di dunia. Nama-nama korporasi beken tersangkut kasus. Pada Juli 2019 diberitakan salah satu maskapai penerbangan global dikenai denda 230 juta dollar AS. Ada 500.000 data pribadi pelanggan dicuri peretas melalui internet maskapai tersebut.

Sejatinya, data pribadi bukanlah hak milik yang dapat dipindahtangankan. Data pribadi adalah hak asasi (Sinta, 2019). Pihak lain yang memanfaatkan data pribadi haruslah mendapatkan persetujuan (consent) dari pemilik data.

Setidaknya ada dua hal yang perlu menjadi fokus perhatian pemerintah dan publik terkait dengan data pribadi. Dua hal itu adalah kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab. Data Hootsuite (2019) menyebutkan, pengguna internet di Indonesia sebanyak 150 juta (56 persen dari jumlah penduduk). Namun, angka besar ini belum diikuti literasi digital secara memadai.

Banyak dari masyarakat kita yang senang dengan banyaknya aplikasi gratis yang bisa diunduh, padahal sejatinya tidak gratis. Pemilik aplikasi dapat melakukan barter dengan mendapatkan data pribadi penggunanya. Saat akan mengunduh/menggunakan aplikasi, pengunduh akan diminta mengizinkan mengakses data yang ada di telepon pintarnya.

Dengan belum komprehensifnya pengaturan, banyak pihak dapat bebas mengakses data pribadi dalam bisnis daring. Mereka bahkan dapat mengakses data yang sebenarnya tidak relevan atau kurang dibutuhkan untuk kegiatan bisnisnya. Aksesnya menjadi berlebihan.


Lemahnya perlindungan data pribadi


Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur dan melindungi data pribadi. Regulasi terkait data pribadi tersebar di sepuluh undang-undang dan sepuluh peraturan perundang-undangan lainnya (Kemenkominfo, 2019). Indonesia tergolong terlambat dalam pengaturannya.

Beberapa negara ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina, telah memiliki UU yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi (Deloitte, 2018). RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) hingga kini masih dalam proses. Meskipun telah masuk program legislasi nasional, dengan pergantian anggota DPR, RUU tersebut dikhawatirkan tertunda jika tak ada kekuatan yang mendorong pengesahannya tahun ini.

Saat ini yang gencar mengampanyekan pentingnya perlindungan data pribadi adalah Uni Eropa. Global Data Protection Regulation (GDPR) yang diberlakukan Mei 2018 dapat menjadi salah satu rujukan Indonesia dalam memproteksi data pribadi di era Industri 4.0.


Beberapa prinsip/aturan di GDPR yang menarik adalah setiap data yang digunakan harus mendapat persetujuan dari pemilik data. Juga data yang diakses harus relevan dan benar-benar dibutuhkan oleh pelaku bisnis.

Tidak dibolehkan mengakses data yang tidak dibutuhkan (berlebihan).


Peran aktif pemerintah atau regulator


Pemerintah/regulator perlu terus mendukung optimalisasi penggunaan data pribadi di dalam bisnis digital. Mendorong para pelaku bisnis dan institusi publik untuk memanfaatkan big data. Namun, ada batasannya, harus bertanggung jawab (tidak merugikan pemilik data pribadi). Penggunaan big data dapat optimal dilakukan tanpa harus mengakses dan menggunakan data pribadi secara berlebihan.

Sambil menunggu disahkannya UU PDP hingga beberapa bulan ke depan, dalam rangka perlindungan terhadap publik, ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah/regulator sektor dan pemangku kepentingan lainnya.

Pertama, perlu peningkatan literasi digital melalui edukasi masif kepada publik agar masyarakat paham risiko dan manfaat penggunaan data pribadi. Masyarakat diedukasi agar selektif memberikan akses data pribadi kepada pihak lain.

Kedua, regulator sektor dituntut lebih sensitif terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Sebisa mungkin membuat/mendorong regulasi yang menutup celah potensi pelanggaran data pribadi sebelum UU PDP disahkan. Regulasi dapat dibuat secara langsung ataupun melalui pendekatan market conduct melalui asosiasi industri. Ini langkah preventif untuk melindungi publik.

Kebutuhan akses data pribadi memang bisa bervariasi setiap industri. Namun, pengaturan akses data pribadi seharusnya sesuai dengan asas perlindungan data pribadi yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Ketiga, pemerintah perlu menciptakan/mendorong level playing field yang adil bagi industri daring (Passagi, 2019). Ada industri yang telah diatur dalam mengakses data pribadi dalam rangka perlindungan konsumen, tetapi ada yang belum. Saat ini sebagian pelaku industri dapat mengakses data pribadi secara berlebihan.

Keempat, pelaku industri dituntut lebih kreatif dalam menciptakan dan mengoptimalkan big data. Hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan.

Dengan adanya perlindungan data pribadi yang memadai, dunia bisnis daring diharapkan tumbuh optimal dengan dukungan big data tanpa mengganggu/melanggar privasi. Publik juga lebih tenang dan nyaman tanpa harus khawatir data pribadinya disalahgunakan karena adanya hukuman/denda yang berefek jera.

Jawablah dengan jelas 10 Pertanyaan di bawah ini!

  1. Mengapa terjadi darurat data pribadi?
  2. Apa hasil riset kompas terkait dengan penjualan data pribadi?
  3. Apa pendapatmu tentang informasi dari artikel di atas, ada 500.000 data pribadi diretas oleh orang jahat atau orang yang tidak bertanggung jawab!
  4. Mengapa perlindungan data pribadi di negara kita masih lemah?
  5. Mengapa data pribadi adalah hak asasi?
  6. Kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi menjadi fokus perhatian pemerintah. Apakah kamu setuju? dan jelaskan alasanmu!
  7. Mengapa Literasi Digital masyarakat kita rendah?
  8. Siapa saat ini yang gencar mengampanyekan pentingnya perlindungan data pribadi?
  9. Apa saja yang harus diperhatikan pemerintah dalam rangka perlindungan data pribadi?
  10. Mengapa dunia bisnis daring dapat tumbuh optimal dengan dukungan big data?
https://kompas.id/baca/utama/2019/09/30/darurat-perlindungan-data-pribadi-2/
https://kompas.id/baca/utama/2019/09/30/darurat-perlindungan-data-pribadi-2/

by

Teacher, Trainer, Writer, Motivator, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, Simposium, Workshop PTK dan TIK, Edupreneurship, Pendidikan Karakter Bangsa, Konsultan manajemen pendidikan, serta Praktisi ICT. Sering diundang di berbagai Seminar, Simposium, dan Workshop sebagai Pembicara/Narasumber di tingkat Nasional. Dirinya telah berkeliling hampir penjuru nusantara, karena menulis. Semua perjalanan itu ia selalu tuliskan di http://kompasiana.com/wijayalabs. Omjay bersedia membantu para guru dalam Karya Tulis Ilmiah (KTI) online, dan beberapa Karya Tulis Ilmiah Omjay selalu masuk final di tingkat Nasional, dan berbagai prestasi telah diraihnya. Untuk melihat foto kegiatannya dapat dilihat dan dibaca di blog http://wijayalabs.wordpress.com Hubungi via SMS : 0815 915 5515/081285134145 atau kirimkan email ke wijayalabs@gmail.com atau klik hubungi omjay yg disediakan dalam blog ini, bila anda membutuhkan omjay sebagai pembicara atau Narasumber.

97 thoughts on “10 Soal Perlindungan Data Pribadi

  1. ariesti

    1. krn banyak penyalahgunaan data pribadi
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.
    3. org jahatnya harus diberikan hukuman
    4. krn blm ada UU perlindungan data pribadi
    5. krn itu adalah data2 diri kita
    6. setuju, krn data pribadi itu penting
    7. krn kurangnya edukasi
    8. Uni Eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, playing field yang adil bagi industri daring, mengoptimalkan big data
    10. krn hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan.

  2. arifa

    1. karena data kita sudah banyak tersebar oleh aplikasi aplikasi
    2. sudah terlalu parah dan berbahaya
    3. sudah seharusnya pemerintah membuat uu tentang keprivasian data kita
    4. karena tida adanya uu tentang itu
    5.karena tidak semua pihak bisa menggunakannta
    6.iya, karena itu penting data merupakan hak asasi
    7.karena kurangnya pengetahuan
    8.presiden dan pemerintah
    9.peningkatan literasi, regular sektor, mendorong level playing field
    10.Hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan.

  3. kania azra

    1. karena adanya penyalahgunaan dan penjualbelian data prbadi
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab
    3. adanya keamanan data pribadi agar tidak terjadi banyak korban penyalahgunaan
    4. Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur dan melindungi data pribadi.
    5. karena data pribadi merupakan suatu privacy bagi seseorang dan itu adalah hak semua orang untuk menjaga privacy nya
    6. iya, karena semakin banyaknya korban penyalahgunaan data pribadi
    7. karena kurang adanya edukasi dari pemerintah mengenai pentingnya data prbadi
    8. pemerintah
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, playing field yang adil, mengoptimalkan big data
    10. adanya perlindungan data pribadi yang memadai

  4. kinanti anindya

    1) Karena terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
    2)Dengan belum komprehensifnya pengaturan, banyak pihak dapat bebas mengakses data pribadi dalam bisnis daring. Mereka bahkan dapat mengakses data yang sebenarnya tidak relevan atau kurang dibutuhkan untuk kegiatan bisnisnya. Aksesnya menjadi berlebihan.
    3) Tidak benar karena data pribadi harus dilindungi.
    4) Karena Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur dan melindungi data pribadi.
    5) Karena data diri adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia, dimana hak itu merupakan anugerah yang mesti dilindungi oleh setiap manusia.
    6) Ya saya setuju karena data pribadi seharusnya tidak dibocorkan apalagi disalahgunakan.
    7) Karena kurangnya minat untuk membaca
    8) Uni Eropa
    9) Peningkatan literasi digital, regulator sektor dituntut lebih sensitif terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi, dan lain-lain.
    10) Karena tidak mengganggu privasi.

  5. Halifa

    1. karena adanya penyalahgunaan dan penjualbelian data prbadi
    2. pentingnya menjaga keamanan data pribadi
    3. pemerintah juga harus menyorot masalah perjualbelian data pribadi, karena hal itu sangat peting
    4. Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur dan melindungi data pribadi.
    5. karena data pribadi adalah privacy, maka termasuklah hak asasi
    6. iya, karena menyangkut banyak orang
    7. karena kurang adanya edukasi tentang literasi, Indonesia merpakan salah satu negari literasi rendah
    8. pemerintah
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, playing field yang adil, mengoptimalkan big data
    10. perlindungan data pribadi yang terpercaya

  6. 1. karena data pribadi kita dengan mudah tersebar di berbagai macam platform
    2. semakin lama semakin mudah dan terjadi peningkatan
    3. meningkatkan keamanan data pribadi
    4. karena pemerintah belum mau ikut campur atau membantu menjaga data pribadi masyarakat dengan membuat peraturan atau UU
    5. karena itu merupakan hal pribadi yang kita semua miliki dan merupakan hak kita sebagai pemilik untuk menjaganya
    6. ya, setuju, karena hal tersebut dapat mengrurangi tingginya angka korban penyalahgunaan data pribadi
    7. karena kurangnya rasa sadar akan pentingnya data pribadi
    8. pemerintah
    9. peningkatan literasi, regular sektor, mendorong level playing field
    10. karena dapat menyimpan data dengan aman serta dapat memuat banyak data

  7. Shabha Khalisha

    1. Karena terjadi kebocoran data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak luar.

    2. Praktik jual beli data pribadi nasabah tidak hanya dilakukan secara offline, namun juga dilakukan di pasar daring.

    3. Data pribadi adalah hak asasi setiap orang, tidak sebaiknya data pribadi diretas untuk digunakan sebagai keuntungan bagi orang lain secara tidak bertanggung jawab.

    4. Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur dan melindungi data pribadi.

    5. Karena pihak lain yang memanfaatkan data pribadi haruslah mendapatkan persetujuan (consent) dari pemilik data.

    6. Setuju, pemerintah memang seharusnya mendukung optimalisasi penggunaan data pribadi di dalam bisnis digital untuk rakyatnya.

    7. Karena masyarakat kita senang dengan adanya aplikasi gratis yang dapat diunduh, padahal sejatinya tidak gratis, pemilik aplikasi dapat melakukan barter dengan mendapatkan data pribadi penggunanya.

    8. Uni Eropa

    9. Peningkatan literasi digital, regulator sektor, mendorong level playing field yang adil bagi industri daring, mengoptimalkan big data.

    10. Big data dapat dilakukan tanpa harus mengakses dan menggunakan data pribadi secara berlebihan, bisa dengan cara kreatif sehingga tidak melanggar aturan.

  8. shahnaz

    1. Karena banyak data pribadi yang disalahgunakan dan disebar luaskan.

    2. Ada di teks

    3. Para pencuri atau peretas itu harus ditemukan dan diberikan sanksi yang sesuai, karena data pribadi adalah hak asasi.

    4. Karena Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur dan melindungi data pribadi.

    5. Pihak lain yang mendapatkan data pribadi harus dapat persetujuan dari orang tersebut.

    6. Setuju banget uwow,

    7. Karena kepahaman masyarakat tidak terlalu teredukasi. maka dari itu kita harus memberi mereka literasi digitar agar masyarakat lebih selektif memberikan akses data pribadi kepada pihak lain.

    8. Uni Eropa

    9. Banyak sekali, karena pemerintah lambat dan tidak tegas dan cepat sehingga mereka menjadi kudet seperti bapak f4hr1 h4mz4h

    10. Karena big data dapat dihasilkan dengan cara yang kreatif, tidak perlu melanggar aturan.

  9. nareswari kenar

    1.karena terjadi banyak penyalahgunaan terhadap data data pribadi
    2.sudah sering terjadi
    3. penyalahgunaan ini sudah sangat parah
    4.rendahnya literasi digital masyarakat
    5.karena bukan sesuatu yang dapat dipindahtangankan
    6.iya karena penting dan penyalahgunaan perlu dicegah
    7.karena kureangnya pengetahuan masyarakat
    8.pemerintah
    9.peningkatan literasi regulator sektor dituntut lebih sensitif
    10. hasil big data dapat optimal dengan cara cara kreatif

  10. 1. karena banyak data pribadi yang salah digunakan dan di sebar luaskan
    2. banyak data yang dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab dan orang kurang menjaga data pribadi miliknya
    3. harus lebih berhati hati karena ada banyak pihak jahat yang ingin meretas data pribadi orang
    4. Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur dan melindungi data pribadi.
    5. karena di dalam data pribadi terdapat informasi penting dan data pribadi bukanlah hal yang bisa dipindah tangankan
    6. setuju, karena banyak pihak-pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan bisnis mereka tanpa seizin kita
    7. karena masyarakat kurang paham tentang risiko penggunaan data pribadi
    8. uni Eropa
    9. a. optimalisasi penggunaan
    b. peningkatan literasi digital
    c. regulator sektor
    10. karena dapat membangun strategi penjualan yang efektif

  11. cok deva

    1. karena banyak penyalahgunaan data pribadi oleh pihak asing
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab
    3. penyalahgunaan sudah kelewatan batas
    4. hukum belum menjelaskan perlindungan data pribadi
    5. karena termasuk privacy pemilik data
    6. saya setuju karena data pribadi seharusnya tidak disalahgunakan.
    7. kurangnya pengetahuan masyarakat
    8. Uni Eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor. playing field yang adil, dan meng-optimalkan big data
    10. perlindungan data pribadi yang dapat dipercaya

  12. ahmad zaky arivianto

    1. darurat karena penyalah gunaan data privasi kita oleh orang lain
    2. rendahnya literasi digital masyarakat indonesia
    3. orang yang melakukan nya harus dihukum dan korban harus dilindungi uu
    4. karena belum adanya hukum/uu yang melindungi kita
    5. karena itu merupakan hak pribadi dan privasi kita , dan tidak boleh di sebarkan / disalah gunakan
    6.setuju , karena telah banyak kasus yang menyangkut hal ini , dan bisa saja berbahaya kedepannya
    7. karena tidak adanya program pemerintah yang jelas , dan malas mambaca
    8.uni eropa , pemerintah , dpr dan asean
    9. peningkatan literasi digital masyarakat , perlindungan dengan undang undang , hukum perdata dan pidana bagi pelaku kejahahatan
    10. karena hasil big data karena dapat dihasilkan dengan cara kreatif , dan tidak perlu melanggar aturam

  13. Aleia Rahmita 9B

    1. karena data pribadi kita dengan mudah tersebar di berbagai macam platform
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.
    3. sudah seharusnya pemerintah membuat uu tentang keprivasian data kita
    4. karena Indonesia belum memiliki UU khusus yang mengatur dan melindungi data pribadi
    5. karena data pribadi merupakan suatu privacy bagi seseorang dan itu adalah hak semua orang untuk menjaga privacy nya
    6. iya saya setuju karena data pribadi seharusnya tidak dibocorkan apalagi disalahgunakan.
    7. karena kurang adanya edukasi tentang literasi, Indonesia merpakan salah satu negari literasi rendah
    8. pemerintah
    9. peningkatan literasi, regular sektor, mendorong level playing field
    10. hasil big data dapat optimal dengan cara cara kreatif

  14. fatharani aqila

    1. Karena Lemahnya perlindungan data pribadi
    2. Pemanfaatan data pribadi yang sudah parah
    3. UU menyangkut pencurian data pribadi harus segera dibuat
    4. Karena tidak ada UU yang melindungi hal tersebut
    5. Karena data pribadi adalah hal yang rahasia
    6. Ya, karena data pribadi diperlukan untuk melakukan apa saja
    7. Karena edukasi masyarakat masih rendah
    8. Uni eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, playing field yang adil bagi industri daring, mengoptimalkan big data
    10. Hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, dan tidak perlu melanggar aturan.

  15. fadhly fuad

    1. karena data pribadi dapat dicuri oleh dan dipakai untuk kejahatan
    2. keamanan data masih lemah dan harus ditingkatkan
    3. seharusnya ada undang2 untuk menhukum hal tersebut
    4. karena belum ada undang2 mengenai hal tersebut secara khusus
    5. karena itu adalah hal yang sangat penting mengenai diri sendiri
    6. setuju, karena menyangkut penduduk negara dan keamanannya
    7. kurangnya edukasi dari pemerintah
    8. uni eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, playing field yang adil, mengoptimalkan big data
    10. perlindungan data yang baik

  16. 1. karena banyak data pribadi yg disalahgunakan
    2. karena udah sering kejadian
    3. harus lebih hati-hati
    4. karena indonesia blm mempunyai uu yg mengatur hal tersebut
    5. karena hal pribadi yg tidak bisa dipindah tangankan
    6. setujuuu
    7. kurangnya pengertian akan hal tersebut
    8. oleh uni eropa
    9. peningkatan literasi digital
    10. big data yg kreatif

  17. Raissa

    1. karena data- data pribadi kita sudah tersebar luas
    2. banyak pihak yang bisa mengakses data pribadi untuk bisnis online. Tetapi banyak juga yang mendapatkan data walaupun sebenarnya tidak terlalu penting
    3. menurut saya dengan meretas data pribadi orang lain sangat tidak pantas untuk dilakukan. sebaliknya orang orang juga harus lebih berhati- hati dengan aplikasi, bisnis online, dan hal- hal yang belum jelas kebenarannya. dan orang orang yang melakukan tidanakan mencuri data milik orang lain harus diberi hukuman oleh pihak yang berwenang
    4. karena belum ada undang undang terkait perlindungan data pribadi
    5. karena data pribadi merupakan hak dari manusia yang sudah didapatkan sejak dalam kandungan dan berlaku dimanapun, kapanpun, dan kepada siapapun
    6. saya setuju karena kalau pemerintah tidak terlalu mementingkan data pribadi rakyatnya maka akan semkin banyak peretasan yang dilakukan oleh siapapun dan semua orang akan tahu apa saja yang dilakukan oleh kita, umur, pekerjaan, dan semuanya. dan bisa jadi itu bisa sangat merugikan masyarakat, pemerintah, maupun negara.
    7. karena kemauan masyarak indonesia untuk membaca sangatlah rendah. dari sekian banyak orang yang menggunakan banyak aplikasi tetapi tidak diikuti oleh kemampuan literasi yang memadai
    8. uni eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sensor dituntut untuk bisa lebih sensitif terhadap penyalah gunaan data pribadi, menciptakan/ mendorong level playing field yang adil bagi imdustri daring, lebih kreatif dalam mengoptimalkan big data
    10. karena dengan bantuan big data bisa digunakan tanpa mengganggu/menggunakan data privasi dan publik bisa juga lebih tenang

  18. Zain As Nur

    1. karena di era perkembangan iptek yang sangat cepat data pribadi kitapun mudh tersebar dan di salah gunakan oleh beberapa pihak.
    2.data pribadi masih mudah diretas oleh pihak lain dan digunkan untuk penjualan data pribadi
    3.peretas data pribadi tersebut harus cepat ditindak secepatnya dengan undang undang ite
    4.karena minimnya undang undang yang melindungi data pribadi
    5.karena itu hal yang sifatnya privasi yang dimiliki oleh masing masing orang

    6.setuju karena banyaknya kasus penjualan data pribadi, bayangkan jika dta pribadi kita diretas tentu kita tidak mau jadi saya sangat setuju jika pemerintah fokus dalam hal ini.
    7. belum bisa memahami kegunaan dari barang digital itu sendiri, tentu butuh edukasi untuk masyarakat agar memahaminya.
    8.uni eropa
    9. terus memberikan edukasi atas pemahaman tentang digital
    10. Dengan adanya perlindungan data pribadi yang memadai Publik juga lebih tenang dan nyaman tanpa harus khawatir data pribadinya disalahgunakan oleh beberapa pihak karena adanya hukuman/denda yang berefek jera

  19. nayyara

    1. banyak penyalahgunaan data pribadi yang disebar luaskan
    2. perlindungan data pribadi masih lemah dan penjualan data pribadi dapat dilakukan di pasar daring
    3. para peretas harus segera ditindak lanjuti, jika tidak akan makin parah
    4. karena di negara kita belum ada uu tentang perlindungan data pribadi
    5. setiap individu memiliki data pribadi, otomatis menjadi hak asasi
    6. setuju karena penyalahgunaan data pribadi harus diberhentikan
    7. karena pengetahuan kurang luas
    8. uni eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, mendorong level playing field, mengoptimalkan big data
    10. karena hasil-hasil olahan big data tidak melanggar aturan dan kreatif

  20. Arif Arya

    1. karena data pribadi yang beredar luas dapat disalahgunakan
    2. Penjualan data pribadi sudah sangat sering terjadi.
    3. Perlindungan data pribadi harus ditingkatkan, baik oleh pengguna dengan memilh kemana informasi pribadiya diberikan, maupun oleh pemerintah dengan membuat undang-undang yang ketat dan jelas melindungi data pribadi.
    4. Karena minimnya perlindungan berupa undang-undang dari pemerintah yang belum ada.
    5. Data pribadi mencangkup data personal yang tidak boleh diketahui oleh orang lain
    6. Setuju, karena pemerintah memiliki tugas untuk mengayomi dan melindungi semua warga negaranya, bukan tidur saat sidang paripurna, apalagi merancang pasal ngawur yang cuma menguntungkan golongan mereka sendiri.
    7. Masyarakat belum memiliki kesadaran penuh tentang pentingnya literasi bagi perlindungan data pribadi.
    8. Uni Eropa
    9. Peningkatan literasi digital, regulator sektor,
    10. ollahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif tanpa melanggar aturan

  21. kesa

    1. karena maraknya kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
    2. “Dengan belum komprehensifnya pengaturan, banyak pihak dapat bebas mengakses data pribadi dalam bisnis daring. Mereka bahkan dapat mengakses data yang sebenarnya tidak relevan atau kurang dibutuhkan untuk kegiatan bisnisnya. Aksesnya menjadi berlebihan.”
    3. keren sih, bisa sampai 500.000 data diretas gitu. tapi ya harusnya keahliannya dipakai dibidang yang positif. bukan meretas data pribadi orang terus disalahgunakan. mereka harus di kasih hukuman yang sesuai sama apa yang telah mereka perbuat. pemerintah seharusnya sudah membuat undang-undang akan hal itu dan kita harus lebih cerdas lagi dalam menjaga data pribadi.
    4. karena belum ada undang-undang.
    5. karena pribadi.
    6. setuju, karena kalo ngga jadi fokus perhatian pemerintah, lebih banyak data akan bisa diretas bahkan data pribadi pemerintah sendiri. dan masyarakat akan merasa resah (jgn nyanyi) karena data mereka sudah tidak aman.
    7. karena tidak tinggi.
    8. Uni Eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor harus lebih sensitif, menciptakan/mendorong level playing victim.
    10. Hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan.

  22. nasya

    1. karena penyalahgunaan/kebocoran data pribadi
    2. perlunya meningkatkan perlindungan data pribadi
    3. kita harus lebih waspada dan peretas data pribadi harus diberi sanksi yang sesuai
    4. karna belum ada UU khusus tentang data pribadi
    5. karna data pribadi itu adalah privasi seseorang yang seharusnya tidak diketahui oleh orang lain slain dirinya sendiri
    6. setuju, karna penyalahgunaan data pribadi berefek pada seluruh masyarakat sehingga pemerintah perlu bertindak tegas
    7. karna edukasi yang kurang dan masyarakat terlalu dimanjakan dengan aplikasi gratis
    8. uni eropa
    9. a. optimilisasi penggunaan
    b. peningkatan literasi digital
    c. regulator sektor
    10. karna keamanan data membuat bisnis lancar dan efektif

  23. 1. karena banyaknya penyalahgunaan data pribadi dan lemahnya perlindungan data pribadi
    2. persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab dan perlindungan data pribadi di Indonesia masih lemah dan perlu ditingkatkan
    3. meningkatkan privasi data pribadi
    4. di indonesia blm memiliki undang2 yang secara khusus mengatur dan melindungi data pribadi
    5. karena itu merupakan hak pribadi dan privasi masing masing
    6. setuju, karna data pribadi seharusnya tidak disalahgunakan oleh pihak manapun
    7. kurangnya pengetahuan masyarakat tentang resiko penyalahgunaan data pribadi
    8. uni eropa, pemerintah, DPR & asean
    9. peningkatan literasi digital masyarakat
    10. hasil big data dapat optimal dgn cara yg kreatif

  24. Amirahqn

    1. karena adanya penyalahgunaan data pribadi dan lemahnya perlindungan data pribadi
    2. semakin mudah untuk mencuri data pribadi
    3. org jht nya harus dihukum dan diberikan hukuman yang sesuai, juga pemerintah harus bikin uu tentang data pribadi
    4. karena blom ada peraturan (uu) tentang data pribadi
    5. karena data pribadi adalah privacy kita dan adanya data” yang mencakup tentang kita semua
    6. setuju, karena data pribadi harus dilindungi
    7. karena kruangnya edukasi dan masyarakat tidak begitu peduli dan hanya langsung mendownload aplikasi yg sekiranya bagus pdhl bisa bebahaya bagi data pribadi
    8. pemerintah
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, menciptakan level playing field, mengoptimalkan big data
    10. karena adnya perlindungan data pribadi yang memadai dan tidak usah melanggar privasi

  25. desira narin

    1. karena banyaknya penyalahgunaan data pribadi kita
    2. pentingnya menjaga keamanan data pribadi
    3. Itu sudah terlalu parah dan harus ditindaklanjuti
    4. karena belum memiliki uu yang sesuai
    5. karena data pribadi adalah milik kita maka menjadi hak kita
    6. iya karena penting
    7. karena banyak masyarakat yang belum teredukasi
    8. pemerintah, uni eropa
    9. peningkatan literasi, regular sektor, mendorong level playing field
    10. karena aman bagi privasi kita

  26. tristan muhammad dipa abyasa

    1. karena banyak terbocornya data yang bisa dijual belikan
    2. literasi digital indonesia masih rendah jadi masih banyak terjadi penyalahgunaan data pribadi (tidak bertanggung jawab, dll.)
    3. kecewa dengan keamanan data pribadi digital di Indonesia yang seharusnya lebih baik agar masyarakat aman
    4. karena belum ada undang-undang yang memperlindungi rakyat tentang penyalahgunaan data pribadi seseorang
    5. karena data pribadi merupakan hak privasi seseorang dan termasuk dalam hak asasi manusia
    6. setuju, karena masyarakat tidak akan merasa nyaman jika ia mengetahui bahwa data pribadi dia bisa saja dirampas seseorang
    7. karena kurang pengetahuan yang diperoleh masyarakat tentang data pribadi
    8. uni eropa dan pemerintah indonesia
    9. meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang digital, mengadakan undang-undang tentang perlindungan data pribadi, dll.
    10. karena bisnis-bisnis bisa menghasilkan big data dengan cara kreatif yang tidak melanggar peraturan hukum

  27. Rizky

    1. Ada bocoran data
    2. Rendahnya literasi digital masih rendah
    3. Orangnya harus dihukum
    4. Karena Indonesia masih banyak hacker
    5. Karena hak privasi kita itu privat
    6. Setuju
    7. Kurang fasilitas
    8. Uni eropa
    9. Privasi kita
    10. karena hasil big data karena dapat dihasilkan dengan cara kreatif , dan tidak perlu melanggar aturan

  28. Fatih Akramin M

    1. karena banyak data pribadi yang disalahgunakan oleh pihak lain dan mudah disebarluaskan
    2. bahwa kegiatan penjualan data pribadi tersebut tidak aman dan dapat diretas/dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan bisa disalahgunakaan.
    3. para peretas harus diberi sanksi dan para pengguna data pribadi harus lebih berhati-hati dan tingkatkan keamanaan data pribadi mereka
    4. karena di indonesia uu tentang hal tersebut belum ada atau belum dibuat.
    5. karena data pribadi merupakan data yang sangat penting karena isi data tersebut memiliki informasi yang dibutuhkan oleh kepribadianya sendiri
    6. setuju, karena data pribadi butuh perlindungan yang lebih dengan dukungan dari pemerintah
    7. karena masalah edukasi
    8. Uni Eropa
    9. meningkatkan literasi, regulator sektor, optimalisasi big data
    10. karena big data dapat dihasilkan secara kreatif dan efektif

  29. adinda hasna

    1. karena mudahnya penyalahgunaan serta penyebaran data pribadi
    2. lemahnya perlindungan data pribadi di indonesia sehingga penting untuk dijaga
    3. pemerintah harus membantu melindungi dan rakyat lebih berhati-hati
    4. indonesia belum memiliki UU untuk melindungi data pribadi
    5. karena terdapat hal-hal penting yang bersifat privasi
    6. setuju, karena sangat bahaya bila tidak dilindungi
    7. karena kurangnya edukasi serta minat membaca
    8. Uni Eropa, pemerintah
    9. peningkatan literasi, regulator sektor, mendorong level playing field. mengoptimalkan big data
    10. karena merupakan cara kreatif, tidak melanggar aturan, dan aman

  30. 1. Banyak kasus yang berhubungan dengan data pribadi.
    2. Sedihnya melihat hal tersebut.
    3. Sebaiknya harus di selesaikan kasus ini, karena ini berhubungan dengan rahasia yang kita miliki. dan jika saja kita diretas, maka hancur sudah kita.
    4. Belum adanya UU tentang data pribadi dan kelalaian kita bdalam mengelola data pribadi.
    5. Karena terdapat banyak hal dalam ata pribadi kita yang bersifat rahasia.
    6. Setuju, karena akan terjadi suatu hal yang berbahaya atas bocornya penggunaan data pribadi.
    7. Masyarakat ini terlalu meremehkan suatu hal.
    8. Beberapa negara Asean dan Uni Eropa.
    9. Penjualan data pribadi, keamanan data pribadi, dll.
    10. Karena bisa dihasilkan dengan cara kreatif dan tidak ilegal.

  31. rifa nabila

    1. Karena adanya penyalahgunaan pada data pribadi, data pribadi tersebar meluas, dan
    2. Hasil riset kompas terkait dengan penjualan data pribadi menyatakan bahwa perlunya literasi dikalangan masyarakat ditingkatkan dan banyak pihak yang mengakses bebas data pribadi seseorang
    3. Pendapat saya, pihak yang meretas data pribadi orang harus ditindak lanjut karena pihak tersebut sudah menggangu privasi orang dan semuanya harus lebih berhati-hati terhadap aplikasi yang di download ataupun mengunggah data pribadi karena banyak pihak jahat yang ingin meretas data pribadi orang
    4. Karena Indonesia belum memiliki Undang-undang yang secara spesifik melindungi data pribadi
    5. Karena data pribadi adalah hal yang menyangkut tentang diri sendiri ataupun privasi yang harus dilindungi
    6. Ya, saya setuju karena perlunya pencegahan penyalahgunaan data pribadi, dan tidak seharusnya data pribadi dibocorkan
    7. Kurangnya keinginan membaca dan masyarakat lebih sering menggunakan aplikasi-aplikasi di handphone untuk mendownload dll
    8. Uni Eropa
    9. Peningkatan literasi digital, regulator sektor dituntut lebih sensitif terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi, mendorong level playfield, menciptakan dan mengoptimalkan big data dengan kreatif
    10. Karena tumbuh dengan optimal dengan dukungan big data tanpa mengganggu privasi seseorang

  32. vio

    1. kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi
    2. masih lemah perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia yang senang mengunduh aplikasi gratis yang sebenarnya tidak gratis karena data pribadi mereka dapat bocor dan disalahgunakan untuk kepentingan bisnis
    3. sangat merugikan orang-orang yang diretas
    4. Indonesia belum miliki UU khusus melindungi data pribadi
    5. data pribadi itu bersifat privasi
    6. setuju, karena dengan data pribadi saja dapat meretas hal-hal yang lebih serius dan spesifik
    7. kurangnya edukasi
    8. Uni Eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sector, playing field yang adil serta optimalkan big data
    10. hasil olahan big data dapat optimal dihasilakan melalui cara kreatif, tifak melanggar aturan

  33. haura

    1. karena adanya kebocoran data pribadi
    2. perlindungan data pribadi di indonesia masih harus di tingkatkan
    3. kita harus lebih hati-hati dan menghukum orang yang tidak bertanggung jawab atas data pribadi korban
    4. karena di indonesia blm ada uu tentang data pribadi
    5. karena data pribadi merupakan salah satu hal yang harus dijaga oleh diri sendiri
    6. setuju, karena jika tidak di perhatikan maka akan terus disalahgunakan oleh orang jahat
    7. karena kurangnya pengetahuan yg luas
    8. uni eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, mendorong level playing field yang adil dan mengoptimalkan big data
    10. hasil olahan big data yg optimal dapat dibuat dgn cara yang kreatif dan tidak melanggar peraturan

  34. Farah Diah

    1. Karena terjadinya kebocoran data pribadi, sehingga adanya penyalahgunaan dan penyebarluasan data pribadi.

    2. Hasil riset mengatakan bahwa lemahnya perlindungan data pribadi serta literasi digital yang masih rendah di masyarakat.

    3. Menurut saya, orang yang meretas data pribadi merupakan orang yang jahat. Harusnya orang tersebut dapat ditindaklanjuti dan diberi hukuman agar dia tidak mau melakukannya kembali.

    4. Karena di Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus yang menyangkut hal tersebut, sehingga masih banyak kejadian peretasan data pribadi.

    5. Data pribadi bukanlah hak milik yang dapat dipindahtangankan, karena hal ini termasuk data privasi seseorang dan orang lain tidak perlu tahu jika tidak ada urusannya.

    6. Setuju, dengan adanya fokus perhatian pemerintah terhadap hal tersebut, maka setidaknya kejadian ini dapat berkurang, dan orang yang ketahuan meretas data pribadi orang lain dapat ditindaklanjuti dan diberi hukuman.

    7. Literasi digital masih rendah karena kurangnya edukasi masif untuk masyarakat. Masyarakat hanya mementingkan kegunaan aplikasi dibanding keamanan data diri. Edukasi berguna agar masyarakat paham risiko dan manfaat penggunaan data pribadi. Oleh karena itu,masyarakat diharapkan agar lebih selektif dalam memberikan data pribadi kepada orang lain.

    8. Uni Eropa

    9. Peningkatan literasi digital melalui edukasi masif, regulator sektor dituntut lebih sensitif, menciptakan playing field yang adil bagi industri daring, dan mengoptimalkan big data.

    10. Bisnis daring diharapkan dapat tumbuh secara optimal dengan adanya perlindungan data pribadi dan dengan dukungan big data. Hasil olahan big data dapat dihasilkan melalui cara-cara kreatif, sehingga tidak perlu melanggar aturan.

  35. alyaubirahaman 9E

    1.karena banyak terjadi penyalahgunaan data pribadi
    2.Sering bgt terjadi
    3. kita harus berhati dalam penggunaan data kita
    4. belom ada hukum yang menjelaskan tentan penyalahgunaan data pribadi
    5. karena termasuk privat data
    6.saya very agree. karena data privasi tak boleh disalah gunakan
    7. kuang ilmu tentang permasalahan ini
    8. uni eropa
    9. mengeluarkan uu mengenai masalh ini]
    10. perlindung data pribadi

  36. alyaubirahaman 9E

    1.karena banyak terjadi penyalahgunaan data pribadi
    2.Sering bgt terjadi
    3. kita harus berhati dalam penggunaan data kita
    4. belom ada hukum yang menjelaskan tentan penyalahgunaan data pribadi
    5. karena termasuk privat data
    6.saya very agree. karena data privasi tak boleh disalah gunakan
    7. kuang ilmu tentang permasalahan ini
    8. uni eropa
    9. mengeluarkan uu mengenai masalh ini]
    10. perlindung data pribadi harus dipertegaskan dan dilakukan

  37. hilmar

    1. karena adanya penyalahgunaan dan penjualbelian data pribadi.
    2. pentingnya menjaga keamanan data pribadi.
    3. pemerintah juga harus menyorot masalah perjualbelian data pribadi, karena hal itu sangat peting.
    4. Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur dan melindungi data pribadi.
    5. karena data pribadi adalah privacy, maka termasuklah hak asasi manusia.
    6. iya, karena menyangkut banyak orang.
    7. karena kurang adanya edukasi tentang literasi, Indonesia merpakan salah satu negari literasi rendah.
    8. pemerintah.
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, playing field yang adil, mengoptimalkan big data.
    10. perlindungan data pribadi yang terpercaya.

  38. Rafi Octavian B. 9E

    1.kebocoran data pribadi
    2.Perlindungan data pribadi masih lemah
    3.Berguna. saya saja tidak pernah tahu kalau ini krisis
    4.belum ada undang-undang tentang hal itu
    5. karena itu privasi kita
    6. setuju karena data pribadi adalah hal penting
    7. karena kita kurang pengetahuan
    8.uni eropa
    9.meningkatkan literasi digital
    10. karena big data dapat dianalisis demi pemahaman yang mengarah kepada keputusan dan gerakan bisnis strategis yang lebih baik.

  39. thariq

    1. penyalahan data pribadi
    2. keamanan di indonesia harus ditingkatka
    3. harus dihukum
    4. karena blm ada uu
    5. data pribadi merupakan privasi
    6. karena data pribadi dapat digunakan unutk meretas akun yg penting
    7. kurang pembelajaran
    8. uni eropa
    9. peningkatan literasi digital
    10. dapat dihasilkan dengan cara kreatif

  40. kayla ramadhani sandy 9E

    1.) karena adanya penyalahgunaan data
    2.) perlindungan data pribadi di indonesia msi sgt lemah
    3.) harus ada uu dan orang orang itu harus ditindah lanjuti
    4.) kurangnya edukasi digital dan tidak adanya uu mengenai hal itu
    5.) karena merupakan privasi
    6.) setuju, karena jika tdk ditindak lanjuti bisa jadi penyalahgunaan
    7.) karena kurangnya edukasi
    8.) Uni Eropa
    9.)ada banyak hal karena pemerintahan yang lambat berkembang
    10.) karena dapat menyimpan banyak data dengan aman

  41. dhito

    1. karena penyalahgunaan/kebocoran data pribadi sehingga terjadi penyalah gunaan dalam menggunakan data pribadi
    2. perlunya meningkatkan perlindungan data pribadi khususnya di Indonesia
    3. kita harus lebih waspada dan peretas data pribadi harus diberi sanksi yang sesuai dan kita juga harus selalu waspada
    4. karna belum ada UU khusus tentang data pribadi sehingga masih banyak kejadian seperti itu
    5. karna data pribadi itu adalah privasi seseorang yang seharusnya tidak diketahui oleh orang lain slain dirinya sendiri
    6. setuju, karna penyalahgunaan data pribadi berefek pada seluruh masyarakat sehingga pemerintah perlu bertindak tegas
    7. karna edukasi yang kurang dan masyarakat terlalu dimanjakan dengan aplikasi gratis
    8. uni eropa
    9. a. optimilisasi penggunaan
    b. peningkatan literasi digital
    c. regulator sektor dan mengoptimalkan big data
    10. karna keamanan data membuat bisnis lancar dan efektif serta dibuat dengan cara yang kreatif dan tidak melanggar hukum

  42. Tharq

    1. karena adanya kebocoran

    2. perlindungan data pribadi masih harus di tingkatkan

    3. kita harus lebih hati-hati dan menghukum orang yang tidak bertanggung
    jawab atas data pribadi korban

    4. karena di indonesia blm ada uu tentang data pribadi

    5. karena data pribadi merupakan salah satu hal yang harus dijaga oleh diri
    sendiri

    6. setuju, karena jika tidak di perhatikan maka akan terus disalahgunakan oleh orang jahat

    7. karena kurangnya pengetahuan yg luas

    8. Uni Eropa

    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, mendorong level playing field yang adil dan mengoptimalkan big data

    10. hasil olahan big data yg optimal dapat dibuat dgn cara yang kreatif dan tidak melanggar peraturan

  43. Alma Felicia V

    1. Karena banyak terjadinya kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang disebabkan lemahnya perlindungan data pribadi
    2. banyak terjadinya penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab. Juga banyak pihak yang dapat mengaksesdata pribadi dalam bisnis daring
    3. Pemerintah harus membuat aturan yang dapat memasukan para penjahat tersebut ke penjara
    4. Salah satunya karena belum ada uu khusus tentang perlindungan data pribadi
    5. Karena itu merupakan hal yang pasti dimiliki oleh semua orang yang merupakan privasi
    6. Ya, karena data pribadi merupakan privasi yang harus terjaga
    7. Karena kurangnya keingintahuan masyarakat terhadap literasi digital
    8. Uni Eropa
    9. Peningkatan literasi digital, regulator sektor, mendorong playing field yang adil, mengoptimalkan big data.
    10. Karena dengan menggunakan big data pelaku dapat menggunakan cara lebih kreatif dan tidak melanggar aturan

  44. fitri damayanti

    1. karena ada penjualan ? penyalahgunaan data pribadi sehingga data pribadi tersebar luas
    2. data pribadi di indonesia sudah terlalu lemah dan perlu di tingkatkan
    3. pemerintah harus memberi hukuman yang setara dengan kejahatan yang telah dilakukan para pelaku
    4. karena belom ada uu data pribadi
    5. karena data pribadi merupakan data rahasia milik orang yang tidak boleh disebar luaskan
    6. iya, karena penting untuk melindungi data pribadi kita
    7. karena kita kekurangan edukasi atau pengetahuan
    8. uni eropa
    9. regular sektor, peningkatan literasi digital, mendorong level playing field
    10. karena tidak menggangu info pribadi

  45. Rifyal Ferdinansyah

    1. karena penyalahgunaan data pribadi oleh orang atau pihak asinh
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya
    persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab
    3. harus diberi hukuman sesusai banyaknya data pribadi yang diretas
    4. karena belum memiliki UU yang secara khusus mengatur dan melindungi
    data pribadi
    5. karena data itu milik kita dan kita harus menjaganya
    6. setuju karena data pribadi seharusnya tidak boleh disalahgunakan
    7. karena kurangnya edukasi tentang data pribadi
    8. uni eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, mendorong level playing field,
    mengoptimalkan big data
    10. Hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan.

  46. alya taqiyya

    1. karna sedang banyak terjadi penyalahgunaan data pribadi

    2. di indonesia, perlindungan penjualan data pribadi masih sangat lemah

    3. kejahatan peretasan data pribadi merupakan sebuah kriminal dan harus di buat uu tentangnya

    4. karena di indonesia belum terdapat undang undang mengenai perlindungan data pribadi

    5. krn data pribadi merupakan hak dan privasi kita yg tidak bisa dugunkana sembarang orang

    6. setuju karena peretasan data pribadi merupakan suatu kriminal yg harus ditindak lanjuti oleh pemerintah

    7. kurangnya minat untuk membaca dan edukasi dan hanya tertarik untuk menggunakan aplikasi gratis

    8. Uni Eropa

    9. peningkatan literasi digital dalam masyarakat, dibuatnya uu tentang data pribadi, regulator sektor, dll

    10. karena big data membuakan hasil yang optimal dan dapat dihasilkan dengan cara cara yang lebih kreatif, sehingga tidak melanggar aturan

  47. Nayla 9E

    1. Karena lemahnya perlindungan data prbadi sehingga banyak data yang tersebar
    2. Perlindungan data pribadi harus ditingkatkan
    3. Seharusnya perlindungan data pribadi ditingkatkan karena merugikan orang yang diretas
    4. Karena belom ada UU mengenai perlindungan data pribadi
    5. Karena data pribadi adalah privasi masing”
    6. Setuju, karena data pribadi tidak boleh disaalah gunakan agar masyarakat merasa aman
    7. Karena kurang nya edukasi
    8. Uni Eropa
    9. Peningkatan literasi, regulator sektor, playing field, dan mengpotimalkan data
    10. Bisa tumbuh optimal tanpa pelanggaran privasi

  48. 1. Karena data pribadi yang sangat penting dicuri untuk dimanfaatkan oleh pihak luar maupun dalam

    2. Kompas memberitakan bahwa semakin maraknya kasus penjualan data pribadi yang bagaikan hajat hidup manusia

    3. Menurut saya kita harus berpikir terbalik dari apa yang sebenarnya, selain memikirkan mereka yang jahat, kita juga harus berpartisipasi dalam hal perbaikan dan penindasan penjualan data pribadi. Jangan hanya bilang mereka jahat tetapi kita harus bergerak melawan yang jahat

    4. Indonesia belum memiliki UU yang khusus di bidang data pribadi bahkan tidak ada di RKUHP yang kita tahu sedang terjadi demonstrasi yang besar-besaran

    5. Setiap orang mempunyai hak asasi, artinya adalah kebebasan individu yang tidak boleh terlalu tinggi dan tidak boleh terlalu rendah. Data pribadi adalah hak asasi karena milik semua orand dan pasti punya semua orang. Jika di pindahtangankan dan terjadi kasus seperti kebocoran dari hacking dll. Orang yang terkena korban itu pasti akan terkejut

    6. Saya sangat setuju, Bagaikan saja rakyat yang suka membrowsing yang penting dan ada virus oleh orang lain dan tiba-tiba tersebar ke internet apalagi yang namanya nomor rekening dan pinnya.

    7. gampang, kita kekurangan rasa haus akan ilmu pengetahuan termasuk niat dan hijrahnya hidup masyarakat kita. Boro-boro mau maju kalau masih stuck aja di hal yang ga penting

    8. Uni Eropa yang kita tahunya sangat maju dengan organisasi GDPR yang global ke seluruh dunia untuk bidang industri 4.0

    9. Mendorang masyarakat untuk menyadari, membuat oraganisasi yang melindungi data pribadi, dan membuat UU yang tidak menyimpang pancasila khususnya sila ke 2

    10 Dengan adanya perlindungan data pribadi yang memadai, dunia bisnis daring diharapkan tumbuh optimal dengan dukungan big data tanpa mengganggu privasi masyarakat negara ini. Publik juga lebih tenang tanpa khawatir data pribadinya disalahgunakan karena UU yang berefek berat

  49. Tania Adhinda

    1. karena banyak penyalahgunaan oleh pihak asing
    2. perlindungan data pribadi di negara indonesia masih minim dan perlu ditingkatkan
    3. tindakan mengakses data pribadi orang lain tanpa izin atau ilegal adalah sebuah tindak pidana dan yg melakukan harus di tindaklanjuti
    4. belum ada undang2 atau hukum tentang hal itu
    5 data pribadi merupakan hak setiap orang
    6. ya setuju karena hukum akan lebih ditegakkan dan orang2 kan lebih takut jika ingin melakukannya
    7 kurangnya pendidikan atau kesadaran masyarakat terhadap hal itu
    8 uni eropa
    9 meningkatkan literasi digital,regulator sektor dituntut bila melakukan penyalahgunaan data pribadi
    10 kerna bisa menghasilkan cara kreatif dan legal

  50. Dennis

    1. karena terjadi kebocoran data shg disalahgunakan orang lain
    2. rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab
    3. menurut saya data pribadi bisa dimanfaatkan untuk menjebak orang orang jahat
    4. karena di Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus yang menyangkut hal tersebut, sehingga masih banyak kejadian peretasan data pribad
    5. karena itu merupakan hak pribadi dan privasi masing masing
    6. setuju, karna penyalahgunaan data pribadi berefek pada seluruh masyarakat sehingga pemerintah perlu bertindak tegas
    7. karena tidak adanya program pemerintah yang jelas dan malas membaca
    8. uni eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor. playing field yang adil, dan meng-optimalkan big data
    10. karena big data dapat dianalisis demi pemahaman yang mengarah kepada keputusan dan gerakan bisnis strategis yang lebih baik.

  51. Rayya Annisa

    1. Karena banyaknya kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.
    3. Harus lebih waspada dan hati-hati karena pihak-pihak jahat dapat menggunakan berbagai cara untuk meretas data pribadi seseorang.
    4. Karena Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur dan melindungi data pribadi.
    5. Karena data pribadi merupakan data diri kita dan dapat membahayakan kita ketika pihak jahat memilikinya.
    6. Setuju, karena data itu penting dan merupakan hak asasi seseorang.
    7. Banyak dari masyarakat kita yang senang dengan banyaknya aplikasi gratis yang dapat diunduh, padahal sejatinya tidak gratis. Lalu, pemilik aplikasi dapat melakukan barter dengan mendapatkan data pribadi penggunanya.
    8. Uni Eropa.
    9. Peningkatan literasi digital, regular sektor, mendorong level playing field yang adil bagi industri daring, dan mengoptimalkan big data.
    10. Karena hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, dan tidak perlu melanggar aturan.

  52. Dhafin

    1. karena terjadi kebocoran data sehingga disalah gunakan oleh orang-orang
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.
    3. saya tidak setuju dengan itu karena data pribadi adalah milik pribadi tidak boleh seenaknya disalah gunakan
    4. karena Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur dan melindungi data pribadi.
    5. Karena setiap orang pasti punnya data pribadi dan tidak ingin digunakan orang.
    6. Setuju, karena data pribadi setiap orang harus dijaga dan tidak boleh di salah gunakan
    7. Karena kurangnya edukasi.
    8. Uni Eropa
    9. optimalisasi penggunaan, peningkatan literasi digital, dan regulator sektor
    10. karena olahan big data dapat dihasilkan melalui cara-cara yang tidak perlu melanggar peraturan.

  53. Tari Gitawardhani

    1. Karena terjadi penyalahgunaan data pribadi saat ini/ kurangnya kesadaran akan kepentingan perlindungan data pribadi
    2. Data pribadi kita berada di tangan pihak-pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan bisnis mereka tanpa seizin kita. Kebocoran data pribadi terjadi di dunia.
    3. Saya setuju dengan artikel di atas, kita harus menyadari akan pentingnya melindungi data pribadi kita.
    4. Karena rendahnya literasi digital di masyarakat dan belum komprehensifnya aturan.
    5. Karena data diri kita merupakan hak dan tanggung jawab kita, tidak boleh disebarkanluas
    6. Setuju, karena data pribadi merupakan hak asasi
    7. Pengguna internet di Indonesia belum diikuti literasi digital secara memadai
    8. Uni Eropa
    9. Perlu peningkatan literasi digital melalui edukasi masif kepada publik, regulator sektor dituntut lebih sensitif terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi, pemerintah perlu menciptakan/mendorong level playing field yang adil bagi industri daring, pelaku industri dituntut lebih kreatif dalam menciptakan dan mengoptimalkan big data
    10. Dunia bisnis daring diharapkan tumbuh optimal dengan dukungan big data tanpa mengganggu/melanggar privasi

  54. annisa dwiyanti

    1. Karena banyak terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
    2. Literasi digital yang rendah mengakibatkan munculnya penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab
    3. Sangatlah berbahaya, seharusnya orang yang tidak bertanggung jawab tersebut harus diberi hukuman dan pemerintah harusnya membuat peraturan yang mendukung masalah tersebut
    4. Karena kita belum memilki UU khusus yang berhubungan dengan data pribadi
    5. Karena data pribadi merupakan suatu hal yang seharusnya hanya diketahui oleh diri sendiri
    6. Ya setuju, karena pemerintah adalah salah satu orang yang dapat membantu kita dalam menyelesaikan masalah tersebut salah satunya dengan membuta peraturan yang berkaitan dengan tersebut
    7. Karena kurangnya edukasi tentang hal tersebut dan masih banyak orang yang hanya menganggap bahwa yang penting hanyalah aplikasi yang gratis
    8. Uni eropa
    9. Peningkatan literasi digital, regulator sektor, menciptakan level playing field yang adil bagi industri daring, dan pelaku industri dituntut lebih kreatif dalam menciptakan dan mengoptimalkan big data
    10. karena hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan

  55. dzaky rauf rahardian

    1) Karena terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
    2) Rendahnya literasi digital masyarakat menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab
    3) meningkatkan privasi data pribad
    4) Indonesia belum miliki UU khusus melindungi data pribadi
    5) karna data pribadi itu adalah privasi seseorang yang seharusnya tidak diketahui oleh orang lain slain dirinya sendiri
    6) setuju, karena jika tidak di perhatikan maka akan terus disalahgunakan oleh orang
    7) karna edukasi yang kurang dan masyarakat terlalu dimanjakan dengan aplikasi gratis
    8) Uni Eropa
    9) peningkatan literasi digital, regulator sektor, playing field yang adil, mengoptimalkan big data
    10) Big data dapat dilakukan tanpa harus mengakses dan menggunakan data pribadi secara berlebihan, bisa dengan cara kreatif sehingga tidak melanggar aturan.

  56. 1.karena banyak yang tercuri datanya
    2.di indonesia pelindungan data masih kurang
    3.orangnya perlu di hukum karena meretas data-data pribadi orang
    4.karena di indonesia belum bagus keamananya
    5.karena isinya itu milik dir sendiri
    6.iya,karena banyak yang dirugikan
    7.karena banyak yang malas
    8.uni eropa
    9.Peningkatan literasi digital, regulator sektor, mendorong level playing field yang adil bagi industri daring, mengoptimalkan big data.
    10.Hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan.

  57. andini naila

    1. karena banyak data pribadi yg disalahgunakan
    2.penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab
    3. kita harus lebih hati-hati dan menghukum orang yang tidak bertanggung jawab atas data pribadi korban
    4.karena minimnya uu tentang data pribadi
    5.karena merupakan privasi pemilik data
    6. Ya,karena penting untuk melindungi data pribadi
    7. terlalu meremehkan suatu hal, kurang edukasi, kurang baca
    8.Uni Eropa
    9.peningkatan literasi digital, regulator sector, playing field yang adil serta optimalkan big data
    10. karena hasil-hasil olahan big data tidak melanggar aturan dan tumbuh dengan optimal

  58. Nyi Raden Hana R A

    1. Karena sudah banyakterjadinya kebocoran data pribadi, sehingga adanya penyalahgunaan dan penyebarluasan data pribadi.
    2. Bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia masih lemah dan perlu ditingkatkan
    3. Kita harus lebih waspada lagi dan peretas data pribadi harus diberi sanksi yang sesuai
    4. Karena di Indonesia blm mempunyai uu yg mengatur hal tersebut
    5. Data pribadi bukanlah hak milik yang dapat dipindahtangankan, karena hal ini termasuk data privasi seseorang dan orang lain tidak perlu tahu jika tidak ada urusannya.
    6. Setuju, karena jika tidak di perhatikan maka akan terus disalahgunakan oleh orang jahat
    7. Kurangnya pengetahuan masyarakat
    8. Uni Eropa
    9. Peningkatan literasi, regular sektor, mendorong level playing field
    10. Hasil big data dapat optimal dengan cara cara kreatif

  59. nadia

    1. karena data pribadi banyak digunakan tanpa consent pemilik
    2. bahwa pemerintah kurang turun tangan dalam hal perlindungan data pribadi
    3. data pribadi adalah hak setiap orang, maka harus dilindungi sebaik-baiknya baik dengan sarana hukum maupun dengan secara pribadi meminimalisir memberi detail diri lengkap
    4. karena undang-undang data pribadi masih dalam proses (RUU PDP) dan perlu juga campur tangan pemerintah
    5. karena suatu data pribadi hanya dimiliki oleh satu orang, maka orang tersebut memiliki hak penuh terhadap data diri miliknya itu
    6. tidak, karena sudah terlihat dari RUU PDP yang terus ditunda dan ketidakseriusan dalam mengambil tindakan terhadap pembocoran data pribadi
    7. karena tidak sepenuhnya rakyat indo sudah mengenal teknologi secara penuh, jadi masih banyak yang mengira aman untuk memberi data pribadi di internet
    8. uni eropa
    9. pembentukan UU khusus
    10. agar dapat menghasilkan cara kreatif tanpa melanggar aturan

  60. andini naila

    1. karena terdapat banyak data pribadi yg disalah gunakan
    2. penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab oleh orang orang
    3. kita harus lebih hati-hati dan mengadili orang yang tidak bertanggung jawab atas data pribadi korban
    4.karena minimnya uu tentang data pribadi
    5.karena merupakan privasi pemilik data
    6. Ya,karena penting untuk melindungi data pribadi
    7. terlalu meremehkan suatu hal, kurang edukasi, kurang baca
    8.Uni Eropa
    9.peningkatan literasi digital, regulator sector, playing field yang adil serta optimalkan big data
    10. karena hasil-hasil olahan big data tidak melanggar aturan dan tumbuh dengan optimal

  61. Zia Joviani A

    1. karena banyak terjadi kebocoran dan penyalah gunaan data
    pribadi.
    2. praktik jual beli data pribadi juga dilakukan di pasar daring, bukan hanya
    secara offline.
    3. keamanan data pribadi harus ditingkatkan.
    4. karena belum ada undang-undang yang memperlindungi rakyat tentang
    penyalahgunaan data pribadi seseorang.
    5. karena data pribadi merupakan hak privasi seseorang.
    6. ya saya setuju, karena semakin banyak orang yang memggunakan
    internet/gadget.
    7. karena edukasi masyarakat yang masih kurang.
    8. uni eropa.
    9. mengoptimilisasi penggunaan, meningkatan literasi digital, regulator sektor
    ,dan juga mengoptimalkan big data.
    10. hasil big data dapat optimal degan cara yang kreatif.

  62. Alodya

    1. Dikarenakan rendahnya literasi digital masyarakat dan belum komprehensifnya pengaturan, sehingga terkadang data yang diambil malah berlebih dan tidak berhubungan

    2. Praktik jual beli data pribadi nasabah tidak hanya dilakukansecara offline, tetapi juga lewat daring.
    3. Menurut saya, itu sangat berbahaya dan sudah melanggar hukum dengan melewati hak manusia tentang data pribadi yang seharusnya menjadi sebuah privasi.
    4. Sayangnya, RUU perlindungan data pribadi masih dalam proses meskipun sudah masuk program legislasi nasional.
    5. Karena itu merupakan data pribadi dimana manusia berhak untuk mendapatkan privasi
    6. Ya, jika banyaknya terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi ini menyangkut kepada banyak orang dan berefek negatif
    7. Kurangnya edukasi literasi di indonesia
    8. Pemerintah
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, playing field yang adil, mengoptimalkan big data
    10. Big data dapat dilakukan tanpa harus mengakses dan menggunakan data pribadi secara berlebihan, bisa dengan cara kreatif sehingga tidak melanggar aturan

  63. Ramy Ardya Ramadhan

    1. Penyalahgunaan data privasi kita oleh orang lain
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat indonesia
    3. Pelaku seharusnya dihukum dan korban harus dilindungi uu
    4. Belum adanya hukum yang melindungi kita
    5. Hak pribadi dan privasi kita , dan tidak boleh di sebarkan / disalah gunakan
    6.Setuju karena telah banyak kasus yang menyangkut hal ini dan bisa saja
    berbahaya kedepannya
    7. Tidak adanya program pemerintah yang jelas , dan malas mambaca
    8. Uni eropa , pemerintah , DPR dan ASEAN
    9. Peningkatan literasi digital masyarakat , perlindungan dengan undang
    undang , hukum perdata dan pidana bagi pelaku kejahahatan
    10. Hasil big data dapat dihasilkan dengan cara kreatif , dan tidak perlu
    melanggar aturan

  64. arshya

    1. adanya penyalahgunaan data pribadi
    2. kurangnya peran pemerintah dalam perlindungan data pribadi
    3. berbahaya, masih banyak yang bisa diretas
    4. belum adanya komitmen bersama untuk melindungi data pribadi
    5. karena merupakan privasi dan hak seseorang
    6. iya agar perlindungan lebih ketat sehingga aman dan nyaman
    7. karena minat baca yang kurang
    8. negara ASEAN
    9. perlindungan data
    10. big data dapat digunakan secara legal, tidak melanggar

  65. Alvaro

    1. karena ada penyalahgunaan data pribadi
    2.Bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia masih lemah dan perlu ditingkatkan
    3. Orang yang retas data pribadi orang harus di hukum
    4. Karena indonesia tidak memiliki UU secara khusus untuk melindungi data pribadi
    5.Karena data data pribadi itu punya kita dan harus privasi
    6.Setuju, karena itu data pribadi kita
    7.karena masyarakat kita kurang edukasi
    8.Uni eropa atau pemerintah
    9.peningkatan literasi, regular sektor, mendorong level playing field
    10. hasil big data dapat optimal degan cara yang kreatif.

  66. cut aishah

    1. Karena terjadi penyalahgunaan data pribadi
    2. Literasi digital di Indonesia masih rendah
    3. Harus ditangkep para penjahatnya
    4.Belom ada UU tentang perlindungan data pribadi
    5. Karena mengandung privasi seseorang
    6.Setuju, karena data pribadi tidak boleh disalahgunakan
    7. Kurangnya edukasi
    8. Uni Eropa
    9. .peningkatan literasi, regular sektor, mendorong level playing field
    10. Karena big data dapat dihasilkan dengan cara yang kreatif, tidak perlu melanggar aturan.

  67. Fico

    1. karena perlindungan data pribadi sangat lemah
    2. bahwa indonesia belum memiliki perlindungan data pribadi
    3. sangat tidak etis dan tidak tahu bahwa data pribadi itu sangat penting
    4. belum terdapat UU tentang data pribadi
    5. karena data pribadi bukanlah hak milik yang dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan pemilik data pribadi tersebut
    6. setuju, karena setiap orang memiliki hak untuk memiliki data yang PRIBADI
    7. orang-orang masih menganggap literasi tidak terlalu penting
    8. uni eropa
    9.peningkatan literasi digital,regulator sektor dituntut lebih sensitif terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi,pemerintah perlu menciptakan/mendorong level playing field yang adil bagi industri daring,
    pelaku industri dituntut lebih kreatif dalam menciptakan dan mengoptimalkan big data
    10. karena dunia bisnis daring dapat tumbuh optimal dengan dukungan big data tanpa mengganggu/melanggar privasi

  68. M.Dwantara

    1. Karena data data privasi kita banyak terpublikasi di aplikasi aplikasi dan
    disalahgunakan
    2. rendahnya literasi digital masyarakat Indonesia
    3. Menurut saya, Pelaku seharusnya dihukum yang sesuai
    4. Belum ada hukum yang melindungi
    5. Karena data privasi kita tidak boleh disebarluaskan apalagi disalahgunakan
    6. Ya setuju karna banyak kasus yang menyangkut hal ini.
    7. Kurangnya Edukasi
    8. Uni Eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sector, playing field yang adil serta optimalkan big data
    10. karena hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan

  69. 1. karena terdapat penyalahgunaan data pribadi
    2. banyak pihak dapat bebas mengakses data pribadi dalam bisnis daring
    3. menurut saya orang-orang tersebut tidak memiliki hak untuk mengakses data pribadi orang lain, karena itu termasuk privasi. dan keamanannya harus ditingkatkan
    4. karena terdapat 5000.000 yang bisa mengakses data pribadi orang lain secara tidak izin
    5. karena itu adalah termasuk hal privasi
    6. ya, karena nanti akan bertambbah orang yang menyalahgunakan data pribadi orang lain
    7. karena masih banyak literasi digital yang susah untuk dicari. dan juga kurangnya edukasi literasi
    8. uni eropa
    9. peningkatan literasi digital, regular sector, playing field yang adil, mengoptimalkan big data
    10. haslnya dapat dilakukan dengan cara tanpa akses dan yang optimal

  70. Faaiz Dharmaputra

    1.karena lemahnya perlindungan data pribadi dan adanya penyalahgunaan data
    tersebut
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan
    penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab
    3. Peretas harus ditangkap dan diberi hukuman berat
    4. karena UU mengenai data pribadi tidak dikuatkan/diseriuskan
    5. karena data tersebut merupakan data data kita yang bersifat rahasia dan
    privasi
    6. iya karena data itu merupakan privasi kita masing masing
    7. karena minimnya edukasi dan kebiasaan masyarakat suka sesuatu bersifat
    Clickbait
    8.Uni Eropa
    9. Membuat UU khusus dan meningkatkan edukasi mengenai Penggunaan
    teknologi
    10. Big Data dapat dilakukan dengan kreatif dan optimal

  71. Fitzal Haidar Rahman

    1. Karena bocornya data pribadi bisa disalahgunakan orang lain
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab
    3. Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap data pribadinya dan orang jahat atau orang yang tidak bertanggung jawab harus diberikan hukuman
    4. Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur dan melindungi data pribadi
    5. Karena itu merupakan hal yang pribadi
    6. Setuju, karena data pribadi itu penting
    7. Karena masyarakat belum sadar pentingnya literasi
    8. Uni Eropa
    9. Peningkatan literasi digital, regulator sektor, playing field yang adil, mengoptimalkan big data
    10. Karena dunia bisnis daring dapat tumbuh optimal dengan dukungan big data tanpa mengganggu/melanggar privasi

  72. Dinda Y

    1. Karena rendahnya literasi digital masyarakat sehingga menimbulkan adanya penyalahgunanaan data pribadi
    2. Penjualan dan penyalahgunaan data pribadi sudah semakin marak di berbagai belahan dunia
    3. Menurut saya kita dan pemerintah harus melakukan peningkatan dalam upaya-upaya untuk mencegah terjadinya penjualan ataupun penyalahgunaan data pribadi
    4. Karena lemah dan tidak adanya undang-undang tentang perlindungan data pribadi
    5. Karena data pribadi bukanlah hak milik yang dapat dipindahtangankan. Pihak lain yang memanfaatkan data pribadi haruslah mendapatkan persetujuan dari pemilik data.
    6. Setuju. karena itu bisa mengurangi dampak-dampak negatif yang ditimbulkan karena penyalahgunaan data pribadi
    7. Karena masih kurangnya edukasi digital yang diberikan kepada masyarakat
    8. Uni Eropa
    9. Regulator sektor, peningkatan literasi digital, mendorong level playing field, mengoptimalkan big data
    10. Karena big data bisa melindungi data pribadi dengan labih baik

  73. 1. Karena lemahnya perlindungan data, regulasi data, serta maraknya penyalahgunaan data
    2. Setiap hari kita mendapat SMS dari no. telpon yang tidak dikenal, juga kebocoran data pribadi terjadi dimana-mana
    3. Itu tidak baik!
    4. Belum ada undang-undang dalam data pribadi, serta lemahnya literasi online masyarakat
    5. Merupakan hak semua orang untuk dilindungi data pribadinya
    6. Iya,. Sebaiknya pemerintah segera mengatasi masalah ini
    7. Karena masyarakat belum mengerti apa yang gratis dan tidak gratis
    8. Uni Eropa
    9. mendukung pengoptimalan penggunaan data pribadi di bisnis digital
    10. Hasil olahan big data dapat dihasilkan secara kreatif tanpa melanggar aturan

  74. ikbar

    1. karena banyak penyalahgunaan data pribadi
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.
    3. harus di buat peraturan dan harus dikenakan sanksi bagi oknum yang merugikan. meretas banyak data pribadi
    4. karena blm ada peraturan perlindungan data pribadi
    5. karena merupakan privasi seseorang
    6.setuju, karena data pribadi merupakan privasi seseorang
    7.kurangnya edukasi dan minat baca yang kurang
    8. uni eropa
    9.peningkatan literasi, reguler sektor, mendorong level playing field
    10. karena data pirbadi kita tdk diganggu dan aman

  75. Sheraza Rakhshandy Harri

    1. Karena banyaknya penyalahgunaan data pribadi
    2. Iya, karena pada bulan mei kopas menpublishkan hasil risetnya
    3. Seharusnya orang yang menyalahgunakan data pribadi diberi hukuman
    4. Karena, Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus
    mengatur dan melindungi data pribadi.
    5. Karena, data pribadi bukanlah hak milik yang dapat dipindahtangankan
    6. Iya, karena data pribadi sekarang mudah didapat, dapat muncul banyak
    penyalahgunaan data pribadi tersebut
    7. Karena masyarakat kita belum diedukasi tentang resiko penyalahgunaan
    data pribadi
    8. Uni Eropa
    9. Dengan mengesahkan UU PDP, peningkatan literasi digital,
    menciptakan/mendorong level playing field yang adil bagi industri daring,
    pelaku industri dituntut lebih kreatif dalam menciptakan dan mengoptimalkan
    big data
    10. Karena hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara
    kreatif, tidak perlu melanggar aturan.

  76. khaeyru wildan ikhsani

    1. karena ada penyalahgunaandata pribadi
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya
    persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab
    3. orang itu harus dihukum atau didenda
    4. karena Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus
    mengatur dan melindungi data pribadi.
    5. karena Data adlah hak pribadi kita dan yang ingin menggunakannya harus
    mempunyai izin dari kita
    6. setuju, karena dengan memperbaiki keamanan data pribadi pemerintah juga
    bisa membuat keamanan rahasianya lebih baik
    7. karena kurangnya edukasi.
    8. European union
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, playing field yang adil bagi
    industri daring, mengoptimalkan big data
    10. karena hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara
    kreatif, tidak perlu melanggar aturan.

  77. ragil sismadi

    1. karena data kita sudah banyak tersebar oleh aplikasi aplikasi
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.
    3. sudah seharusnya pemerintah membuat uu tentang keprivasian data kita
    4. karena tida adanya uu tentang itu
    5.karena tidak semua pihak bisa menggunakannta
    6. Setuju, karena data pribadi itu penting
    7.karena kurangnya pengetahuan
    8.uni eropa
    9. Dengan mengesahkan UU PDP, peningkatan literasi digital,
    menciptakan/mendorong level playing field yang adil bagi industri daring,
    pelaku industri dituntut lebih kreatif dalam menciptakan dan mengoptimalkan
    big data
    10.Hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan

  78. rayyi chantiqa

    1.karena banyak terjadi penjualan atau pencurian data pribadi
    2.Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.
    3. yang melakukan hal tersebut seharusnya diadili
    4.karena Indonesia belum memiliki uu khusus untuk melindungi data pribadi
    5.karena itu adalah hal pribadi milik kita
    6.setuju, karena data yang telah diambil dapat disalahgunakan dan merugikan kita
    7. karena orang-orang kurang minat membaca
    8.Uni Eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor,mendorong level playing field, mengoptimalkan big data
    10. Hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan

  79. Zahra Nabilla

    1) Karena terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
    2)Dengan belum komprehensifnya pengaturan, banyak pihak dapat bebas mengakses data pribadi dalam bisnis daring. Mereka bahkan dapat mengakses data yang sebenarnya tidak relevan atau kurang dibutuhkan untuk kegiatan bisnisnya. Aksesnya menjadi berlebihan.
    3) Tidak benar karena data pribadi harus dilindungi, dan tidak ada pembongkaran.
    4) Karena Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur dan melindungi data pribadi.
    5) Karena data diri adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia, dimana hak itu merupakan anugerah yang mesti dilindungi oleh setiap manusia.
    6) Ya saya setuju karena data pribadi seharusnya tidak dibocorkan apalagi disalahgunakan.
    7) Karena kurangnya minat untuk membaca, biasanya karena malas
    8) Uni Eropa
    9) Peningkatan literasi digital, regulator sektor dituntut lebih sensitif terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi, dan lain-lain.
    10) Karena tidak mengganggu privasi orang lain.

  80. adisya naysila

    1. karena banyak terjadi pencurian data pribadi
    2. rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.
    3. yang melakukan hal tersebut seharusnya diadili, dan kita yang memiliki data pribadi harus lebih hati-hati
    4. karena indonesia belum memiliki uu khusus untuk melindungi data pribadi
    5. karena itu adalah hal pribadi
    6. setuju, karena data yang telah diambil dapat disalahgunakan dan merugikan kita
    7. karena masyarakat kurang diedukasi
    8. uni eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, mendorong level playing field, mengoptimalkan big data
    10. Hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara kreatif tanpa melanggar aturan

  81. allisya kayla

    1.karena banyak terjadi penjualan atau pencurian data pribadi
    2.Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.
    3. yang melakukan hal tersebut seharusnya diadili
    4.karena Indonesia belum memiliki uu khusus untuk melindungi data pribadi
    5.karena itu adalah hal pribadi milik kita
    6.setuju, karena data yang telah diambil dapat disalahgunakan dan merugikan kita
    7. karena orang-orang kurang minat membaca
    8.Uni Eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor,mendorong level playing field, mengoptimalkan big data
    10. Hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan

  82. azra syahmina

    1. karena sangat mudah untuk penyalahgunaan serta penyebaran data pribadi
    2. lemahnya perlindungan data pribadi di indonesia
    3. pemerintah harus membantu melindungi dan rakyat lebih berhati-hati
    4. indonesia belum memiliki UU untuk melindungi data pribadi
    5. karena banyak hal hal privasi
    6. iya saya setuju/ karena akan sangat bahaya bila tidak dilindungi
    7. karena kurangnya edukasi serta minat membaca
    8. Uni Eropa
    9. peningkatan literasi, regulator sektor, mendorong level playing field. mengoptimalkan big data
    10. karena merupakan cara kreatif, dan aman

  83. layka fauzia b.

    1 .karena banyak terjadi pencurian data pribadi
    2. perlindungan data pribadi di Indonesia masih kurang efektif
    3. oknum yang mencuri data pribadi harus di beri hukuman
    4. karena belum ada uu yang melindungi data pribadi
    5. karena itu adalah data-data milik individu yang bersifat private
    6. setuju, karena itu adalah pelanggaran hak asasi manusia
    7. kurangnya edukasi di dalam masyarakat
    8. uni eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, playing field
    10. karena hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan.

  84. qowabi wanggai

    1. karena banyak terjadi pencurian data pribadi
    2. rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.
    3. yang melakukan hal tersebut seharusnya diadili, dan kita yang memiliki data pribadi harus lebih hati-hati
    4. karena indonesia belum memiliki uu khusus untuk melindungi data pribadi
    5. karena itu adalah hal pribadi
    6. setuju, karena data yang telah diambil dapat disalahgunakan dan merugikan kita
    7. karena masyarakat kurang diedukasi
    8. uni eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, mendorong level playing field, mengoptimalkan big data
    10. Hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara kreatif tanpa melanggar aturna

  85. M. Arkan T

    1. Karena banyaknya data pribadi yang mulai diketahui oleh masyarakat luas untuk disalahgunakan
    2. Bahwa perlindungan data pribadi harus ditingkatkan
    3. Pendapat saya adalah, pemerintah harus mulai melindungi Data pribadi orang orang untuk keamanan masyarakat
    4. Karena Indonesia belum memiliki Undang2 yang mengatur tentnag data pribadi.
    5. Karena data pribadi adalah sesuatu yang dimiliki oleh kita, seperti kehidupan sehari hari
    6. Setuju, karena jika dibiarkan, masyarakat tidak akan merasa aman dan merasa diawasi
    7. Karena kurangnya pengetahuan dan edukasi
    8. Uni Eropa
    9. Peningkatan literasi digital, Regulator Sektor, Playing field, dan mengoptimalkan Big Data
    10. krn hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan

  86. 1. karena banyak terjadi penjualan atau pencurian data pribadi yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab
    2. literasi digital di masyarakat kita masih rendah dan itu menyebabkan
    munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung
    jawab
    3. Pelaku harus dihukum dengan berat jika ketahuan
    4. Karena tdak ada/ belum ada rancangan tentang UU data pribadi
    5. karena data pribadi merupakan hal pribadi yang tidak boleh diketahui oleh
    orang lain
    6. setuju, karena itu adalah hal milik pribadi yang dapat disalahgunakanoleh
    orang yang tidak bertanggung jawab jika datanya bocor
    7. karena di Indonesia banyak masyarakat yang belum mengetahui ilmu IT,
    bahkan ada beberapa daerah di Indonesia masih jauh dari modernisasi
    8. Uni Eropa
    9. Dengan mengesahkan UU PDP, peningkatan literasi digital,
    menciptakan/mendorong level playing field yang adil bagi industri daring,
    pelaku industri dituntut lebih kreatif dalam menciptakan dan mengoptimalkan
    big data
    10. karena hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara
    kreatif dan tidak perlu melanggar aturan.

  87. chloe azzahra

    1. krn banyak penyalahgunaan data pribadi
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.
    3. org jahatnya harus diberikan hukuman
    4. krn blm ada UU perlindungan data pribadi
    5. krn itu adalah data2 diri kita
    6. setuju, krn data pribadi itu penting
    7. krn kurangnya edukasi
    8. Uni Eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, playing field yang adil bagi industri daring, mengoptimalkan big data
    10. krn hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan.

  88. anasya putri

    1. karena penyalahgunaan data pribadi
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab
    3. harus diberikan hukuman secara tegas
    4. Karena, Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus
    mengatur dan melindungi data pribadi
    5. karena data pribadi merupakan hak milik seseorang yang termasuk privasi
    6. setuju, karena data pribadi merupakan privasi
    7. kekurangan edukasi
    8. uni eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, dan playing field yang adil bagi
    industri daring, mengoptimalkan big data
    10. karena hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara
    kreatif, tidak perlu melanggar aturan

  89. 1.Data pribadi kita semua tidak terjaga dan menyebar kepada orang-orang yg tidak bertanggungjawab dan kita tidak tahu apa yang bisa terjadi bila data kita diambil
    2 Membicarakan agar data pribadi bisa diamankan
    3.Menururt saya itu hal yg sanagt bruk,karena data-data pribadi itu mempunyai informasi pribadi yg kalau di tangan yg salah dapat disalahgunakan
    4. Karena pemerintah belum begitu fokus mengurusi peraturan dan keamanan data pribadi juga Indonesia belum begitu maju dalam hal seperti itu
    5. Data pribadi itu adalah hak karena itu mengandung hal-hal yg pribadi dan bisa menyangkut hal yg dapat membatasi hak kita di dunia nyata
    6.Iya, karena pemerintah harus lebih baik dalam menjaga dan mengatur data pribadi milik orang-orang
    7. Karena masyarakat Indoensia belum begitu terbiasa dalam menulis dan menggunakan platform digital
    8.Harusnya para organisasi pemerintah yg mengurusi hal-hal digital
    9.Pemeriuntah harus menjaga server-server agar orang tidak dengan mudah masuk dan merusak
    10. Karena dat-data yg besar dapat mempermudah dalam psorting hal-hal yg penting sampai yg tidak

  90. Mikaeel Altiva R D

    1. Karena adanya kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi
    2. Ada 500.000 data pribadi pelanggan yang telah dicuri oleh peretas pada Juli 2019
    3. Menurut saya kejadian tersebut menunjukkan betapa lemah sistem perlindungan data pribadi sekarang dibandingkan dengan kelicikan seorang hacker
    4. karena hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus melindungi data pribadi
    5. Karena data pribadi mencakupi kegiatan seseorang yang tergolong privat dan personal
    6. Setuju karena hal tersebut sama saja sepert mengetahui aib, rahasia,dsb orang lain
    7. Karena kurangnya kesadaran betapa pentingnya
    8. Uni Eropa
    9. UU, regulator, peningkatan literasi digital, mengoptimalkan big data
    10. Agar tidak mengganggu/melanggar privasi

  91. Chelsea Sara Medina

    1. Karena penyalahgunaan data pribadi
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.
    3. Sudah seharusnya pemerintah membuat uu tentang keprivasian data kita
    4. Karena blm ada UU perlindungan data pribadi
    5. Karena data diri adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia, dimana hak itu merupakan anugerah yang mesti dilindungi oleh setiap manusia.
    6. Setuju, karena semakin banyaknya korban penyalahgunaan data pribadi
    7. krn kurangnya edukasi
    8. Uni Eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, playing field yang adil bagi industri daring, mengoptimalkan big data
    10. krn hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan

  92. Clarissa 8D/11

    1. karena data pribadi kita bisa disalahgunakan oleh aplikasi-aplikasi yang tidak bertanggung jawab
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.
    3. seharusnya hal ini dianggap serius dan harus diadili
    4. karena pemerintah belum memiliki undang-undang (UU) yang secara
    5. karena data diri adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia, dimana hak itu merupakan anugerah yang mesti dilindungi oleh setiap manusia.
    6. saya setuju karena data diri tidak boleh disalahgunakan
    7. karena kurangnya minat membaca
    8. Uni Eropa
    9. perlu peningkatan literasi digital, regulator sektor, mendorong level playing field, mengoptimalkan big data
    10. karena tidak perlu melanggar aturan.

  93. 1.lemahnya perlindungan untuk data pribadi
    2.Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab
    3. buruk. orang tersebut harus dihukum dengan denda atau penjara
    4. karena belum ada peraturan tentang pencuruian data
    5. karena data tersebut adalah data pribadi kita
    6. setuju karena penting
    7.kurangnya edukasi
    8.uni eropa
    9.peningkatan literasi digital
    10. karena dapat dihasilkan dengan cara kreatif

  94. haikal muzaki(16)/8D

    1) Karena terjadinya penyalahgunaan dan lemahnya perlindungan terhadap data
    pribadi
    2) hasil riset kompas terkait dengan penjualan data pribadi adalah, bahwa
    perlindungan terhadap data pribadi di indonesia lamah dan perlu
    ditingkatkan, karena penjualan data pribadi di indonesia sudah parah dan
    harus dihentikan
    secepatnya.
    3) menurut saya, semua orang jahat yang tidak bertanggung jawab terhadap
    data pribadi yang diretas harus di adili dan di hukum dengan berat, karena
    perilaku tersebut tidak baik
    4) karena Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus
    mengatur dan melindungi data pribadi.
    5) karena data pribadi adalah data tentang personality kita masing masing.
    6) setuju, karena data yang telah diambil itu dapat disalahgunakan dan bisa
    merugikan diri kita.
    7) karena tidak semua orang di indonesia mengetahui dan mempelajari ilmu IT.
    8) uni eropa
    9) peningkatan literasi digital, regulator sektor, playing field yang adil bagi
    industri daring, mengoptimalkan big data.
    10)Karena hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara
    kreatif, tidak perlu melanggar aturan.

  95. 1. Karena adanya kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.
    3. Menurut saya, indonesia seharusnya membuat undang undang tentang keprivasian data pribadi dan sebaiknya masyarakat tidak mudah percaya oleh aplikasi yang meragukan dengan cara meningkatkan edukasi literasi digital.
    4. Karena indonesia belum memiliki undang-undang tentang keprivasian data pribadi.
    5. Karena data pribadi adalah hal yang privasi dan tidak seharusnya diketahui atau dimanfaatkan oleh sembarang orang
    6. Saya setuju karena data pribadi itu privasi, penting dan merupakan hak asasi
    7. Karena belum banyak masyarakat yang paham risiko dan manfaat penggunaan data pribadi.
    8. Pemerintah
    9. Peningkatan literasi digital, regulator sektor, dan mendorong level playing field
    10. Hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan.

  96. azzahra tsamara

    1. karena terjadi penyalahgunaan data pribadi
    2. Rendahnya literasi digital masyarakat kita menyumbang munculnya persoalan penggunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab.
    3. seharusnya pemerintahan membuat hukum mengenai privasi & menghukum orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum tersebut
    4. karena belum adanya hukum / uu mengenai data diri
    5. karna itu adalah hak p-ribadi milik kita yang jika dilihat/dimiliki orang lain akan membahayakan kita
    6. setuju, karena data pribadi merupakan hal personal yang sangat penting
    7. karna kurangnya pengetahuan dan edukasi
    8. European Union
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor, playing field , & dan mengoptimalkan big data
    10. karna hasil dari big data dapat menghasilkan melalui cara-cara yg kreatif

  97. Saniya Azzahra

    1. Karena maraknya penjualan atau penyalahgunaan data pribadi .
    2. Mei lalu, harian Kompas memuat hasil risetnya terkait dengan penjualan data pribadi di Indonesia. Setiap hari kita juga menerima layanan pesan singkat (SMS) dari nomor yang tidak dikenal. Nomor ponsel kita sudah beredar luas, berada di tangan pihak-pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan bisnis mereka tanpa seizin kita. Kebocoran data pribadi terjadi di dunia. Nama-nama korporasi beken tersangkut kasus. Pada Juli 2019 diberitakan salah satu maskapai penerbangan global dikenai denda 230 juta dollar AS. Ada 500.000 data pribadi pelanggan dicuri peretas melalui internet maskapai tersebut.
    3. Seharusnya pemerintah membuat UU khusus untuk melindungi data pribadi dan masyarakat harus lebih berhati-hati dan selektif memberikan akses data pribadi kepada pihak lain.
    4. Karena Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur dan melindungi data pribadi.
    5. Karena data pribadi bukanlah hak milik yang dapat dipindahtangankan. Dan data pribadi adalah privasi setiap orang.
    6. Iya. Karena kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi dapat mengganggu kesejahteraan rakyat. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah harus fokus terhadap masalah tersebut.
    7. Kurangnya minat masyarakat dalam hal literasi dan kurang edukasi
    8. Uni eropa
    9. peningkatan literasi digital, regulator sektor dituntut lebih sensitif terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi, menciptakan/mendorong level playing field yang adil bagi industri daring
    10. Hasil olahan big data dapat optimal dihasilkan melalui cara-cara kreatif, tidak perlu melanggar aturan.

Leave a Reply to M.Dwantara Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.