Sudah dua kali mobil saya ditabrak motor. Body mobil tentu saja tergores dan ada bagian yang harus diperbaiki. Untunglah saya ikut asuransi kendaraan bermotor. Saya tak terlalu cemas memikirkan biayanya. Sebab semua kerusakan ditanggung oleh pihak asuransi, dan saya hanya membayar seharga Rp. 200.000 per kejadian.